Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Pkl
Tanggal 20 September 2021 — Penuntut Umum:
ANITA KAJARINI SH
Terdakwa:
GIGIH PRANATA Bin FAJAR SIDIQ
110
  • MENGADILI :

    Menyatakan Terdakwa GIGIH PRANATA Bin FAJAR SIDIQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

    Membebaskan Terdakwa GIGIH PRANATA Bin FAJAR SIDIQ dari dakwaan Primair tersebut;

    Menyatakan Terdakwa GIGIH PRANATA Bin FAJAR SIDIQ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK

    DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GIGIH PRANATA Bin FAJAR SIDIQ tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    Menetapkan

Register : 16-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Pkl
Tanggal 20 September 2021 — Penuntut Umum:
ANITA KAJARINI SH
Terdakwa:
GIGIH PRANATA Bin FAJAR SIDIQ
170
  • MENGADILI :

    Menyatakan Terdakwa GIGIH PRANATA Bin FAJAR SIDIQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

    Membebaskan Terdakwa GIGIH PRANATA Bin FAJAR SIDIQ dari dakwaan Primair tersebut;

    Menyatakan Terdakwa GIGIH PRANATA Bin FAJAR SIDIQ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK

    DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GIGIH PRANATA Bin FAJAR SIDIQ tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    Menetapkan

Register : 30-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PA JOMBANG Nomor 356/Pdt.P/2021/PA.Jbg
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
151
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari Suhartoko adalah Siti Suwaidah sebagai isteri, Wahyu Ramadlani, Haidar Nur Octavia, Sahara Muzdalifah dan Gigih Armahedi Miroj sebagai anak-anak kandungnya;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp790.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Register : 05-10-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PA METRO Nomor 60/Pdt.P/2022/PA.Mt
Tanggal 1 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
230
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (GigihEko Saputro Bin Indra Gunawan dengan Pemohon II (Siti Dewi Mulyani alias Dewi Mulyani Binti Nandang) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Februari 2021di Kecamatan Metro Pusat Kota Metro;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Metro Pusat Kota Metro;
    4.
Register : 02-08-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3275/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
GIGIH
93
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa GIGIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 02-08-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3275/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
GIGIH
22
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa GIGIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 30-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 495/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ENDANG SUSILAWATI,S.S,S.H.
Terdakwa:
IRWAN PRAMONO alias ABAY bin .alm SUGITO
185
  • telah dijalani oleh terdawka dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1 (satu)buah Handphone Merk Xiaomi Redmi 4 A Warna Gold dikembalikan kepada pemiliknya Anang;

    - 1 (satu) buah BPKB Yamaha MIO soul warna hitam Nopol B 6113 TVJ dikembalikan kepada Pemiliknya Neti Gigih