Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA Kwandang Nomor 32/Pdt.P/2019/PA.Kwd
Tanggal 30 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
128
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Tarni Bau bin Bau Tuna) dengan Pemohon II (Salma Gilantia binti Hasan Gilantia) yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 1996 di Dusun Timbuwale, Desa Bualemo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp286.000,00 (Dua ratus Delapan puluh Enam ribu rupiah);
    ESAPengadilan Agama Kwandang di Kwandang yang memeriksa danmengadili perkara pada tingkat pertama dalam persidangan telah menjatuhkanPenetapan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara PermohonanPengesahan Nikah (Itsbat Nikah) yang diajukan oleh:Tarni Bau bin Bau Tuna, tempat tanggal lahir Kwandang, 15 Mei 1967, umur52, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaanPetani, bertempat tinggal di Dusun Timbuale, DesaBualemo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten GorontaloUtara, sebagai Pemohon I;Salma Gilantia
    Menetapkan sah perikahan Pemohon (Tarni Bau bin Bau Tuna)dengan Pemohon II (Salma Gilantia binti Hasan Gilantia) yang dilaksanakanpada tanggal 17 November 1996 di Dusun Timbuwale, Desa Bualemo,Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara;3.
    Abdul Razak Busulo bin Busulo Pohili, umur 52 Tahun, agama Islam,pendidikan S.1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat kediaman di DusunPilomayata Desa Bualemo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara,hubungannya dengan Pemohon dan Pemohon II adalah sebagai TetanggaPemohon dan Pemohon Il, telah memberikan keterangan di bawahsumpahnya sebagai berikut: bahwa Saksi kenal dengan Pemohon bernama Tarni Bau bin Bau Tunadan Pemohon II bernama Salma Gilantia binti Hasan Gilantia;Halaman 3 dari 12 Halaman
    Yamin Suaib bin Suaib Jou, umur 57 Tahun, agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan Petani, tempat kediaman di Desa Bualemo Kecamatan KwandangKabupaten Gorontalo Utara, hubungannya dengan Pemohon dan Pemohon IIadalah sebagai Sepupu Pemohon II, telah memberikan keterangan di bawahsumpahnya sebagai berikut: bahwa Saksi kenal dengan Pemohon bernama Tarni Bau bin Bau Tunadan Pemohon II bernama Salma Gilantia binti Hasan Gilantia; bahwa Saksi mengetahui hubungan Pemohon dan Pemohon II sebagaisuami isteri
    Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Tarni Bau bin Bau Tuna)dengan Pemohon II (Salma Gilantia binti Hasan Gilantia) yang dilaksanakanpada tanggal 17 November 1996 di Dusun Timbuwale, Desa Bualemo,Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara;3.Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sebesar Rp286.000,00 (Dua ratus Delapan puluh Enam riburupiah);Demikian Penetapan ini dijatunkan pada hari Selasa tanggal 30 Juli2019
Register : 24-08-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 05-10-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 100/Pid.Sus/2023/PN Bit
Tanggal 5 Oktober 2023 —
Terdakwa:
FIKRI GILANTIA
4518
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fikri Gilantiaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Tanpa Hak Memiliki dan Membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan TunggalPenuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

      Terdakwa:
      FIKRI GILANTIA
Register : 19-03-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN BITUNG Nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal 23 April 2024 —
Terdakwa:
BAGAS GILANTIA alias BAGAS
244
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa BAGAS GILANTIA alias BAGAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan
    pidana kepada Terdakwa BAGAS GILANTIA alias BAGAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    BAGAS GILANTIA alias BAGAS
Register : 30-01-2013 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 28-08-2013
Putusan PA LIMBOTO Nomor 14/Pdt.P/2013/PA Lbt.
Tanggal 4 Maret 2013 —
152
  • AMINAH GILANTIA binti GILANTIA YALOe = Bahwa saksi adalah ibu kandung Pemohon I.e Bahwa perkawinan Pemohon I dan Pemohon II dilaksanakan di rumah tantePemohon I di PERUM Paniki II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.e Bahwa perkawinan Pemohon I dan Pemohon II dilaksanakan di depanPegawai Pencatat Nikah Kecamatan Mapanget pada tanggal 4 Oktober 2009dan pada waktu itu Pemohon II dalam keadaan hamil.e Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak ada mempunyai hubungan nasab,semenda, maupun sesusuan.e Bahwa Pegawai