Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 14/Pid.B/2024/PN Cms
Tanggal 27 Februari 2024 — Penuntut Umum:
KARTAM,SH
Terdakwa:
DEDI GILAS Bin POPO SUHENDAR.
2932
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Gilas Bin Popo Sunandar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;