Ditemukan 5 data
SUDARMAJI
Terdakwa:
DIKY AHMAD
16 — 1
li>Menyatakan Terdakwa Diky Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur Merah dan 1 (satu) botol miras merk Gilbiys
SUDARMAJI
Terdakwa:
RAFANDRA
11 — 0
Terdakwa RAFANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur Merah dan 1 (satu) botol miras merk Gilbiys
SUDARMAJI
Terdakwa:
BAGUS SETIAWAN
16 — 0
Menyatakan Terdakwa Bagus Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur Merah dan 1 (satu) botol miras merk Gilbiys
SUDARMAJI
Terdakwa:
EKO DIMAS
11 — 0
- Menyatakan Terdakwa Eko Dimas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur Merah dan 1 (satu) botol miras merk Gilbiys
SUDARMAJI
Terdakwa:
SAMSUL HADI
15 — 0
li>Menyatakan Terdakwa Samsul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur Merah dan 1 (satu) botol miras merk Gilbiys