Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 54/Pid.B/2022/PN Kfm
Tanggal 31 Januari 2023 —
Terdakwa:
HERMANEGILD BINSASI Alias GILDUS
1015

  • Terdakwa:
    HERMANEGILD BINSASI Alias GILDUS
Register : 14-06-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor 52_Pid_B_2017_PN_BJW
Tanggal 5 September 2017 — _PIDANA
11331
  • Mathilda,kursi plastik dan satu buah mobil Pajero nomor Polisi EB 999 FL milik Saksi korban dr.FRANSISKUS XAVERIUS LAMENG Alias FRANS perbuatan tersebut dilakukan olehPara Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jumat dan tanggal 07 April 2017, sekitar pukul 12.00WITA, Saksi dr.FRANSISKUS XAVERIUS LAMENG Alias FRANS (korban),bersamasama dengan Saksi MAXIMUS MOAL HALE Alias MEX, SaksiHERMENE GILDUS SABAR,S.Pd Alias GIL, Saksi MOHAMAD GUNTUR AliasGUN, Saksi THOMAS ALFA EDISON
    FRANSISKUS XAVERIUS LAMENG Alias FRANS (korban),bersamasama dengan Saksi MAXIMUS MOAL HALE Alias MEX, SaksiHERMENE GILDUS SABAR,S.Pd Alias GIL Saksi MOHAMAD GUNTUR AliasGUN, Saksi THOMAS ALFA EDISON Alias THOM dan Saksi ARDIANUS DIHalaman 8 dari 60 Putusan Nomor 52/Pid.B/Pn.BjwAlias ARDY sedang melakukan kegiatan serah terima jabatan kepala sekolahSMK St MATILDA dari kepala sekolah lama Terdakwa YUSTINUS KARSONJOGO Alias KARSON Alias SON kepada Saksi MARIA PANO Alias MERYdiruangan serah terima SMK
    Mathilda, bersama dengan ARDIANUS DIl,THOMAS ALFA EDISON Alias THOM, dengan menggunakan mobil DahaitsuGrand Max, sedangkan Saksi korban menaiki mobil Mitsubishi Pajero Sportbersama dengan Saksi HERMENE GILDUS SABAR;Bahwa Saksi tidak masuk ke dalam ruangan pertemuan, tetapi Saksi berada dihalaman ruang pertemuan tersebut bersama dengan ARDIANUS DI danTHOMAS ALFA EDISON ;Bahwa acara pergantian Kepala Sekolah tersebut dibuka oleh HERMENEGILDUS SABAR,, dilanjutkan dengan serah terima jabatan Kepala Sekolah
    Saksi: HERMENE GILDUS SABAR, S.Pd. Alias GIL, dibawah janji yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tingkatPenyidikan;Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan denganpengrusakan terhadap kaca jendela sekolah SMK St. Matilda dan 1(satu) unitMobil Pajero Sport warna hitam No.Polisi EB 1371 BH milik dr.
    Matilda Nagekeo sekaligus pemilik mobil PajeroSport EB 1371 BH;Bahwa, benar pada Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar jam 12.00 WITA Saksikorban selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Abraham bersamasamadengan Saksi yaitu MAXIMUS MOAT HALE, HERMENE GILDUS SABAR,MOHAMMAD GUNTUR HIDAYAT, TOMAS ALFA EDISON dan ADRIANUS DIdatang ke SMK St. Matilda di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa KabupatenNagekeo dalam rangka serah terima jabatan Kepala Sekolah SMK St.
Register : 25-07-2023 — Putus : 08-12-2023 — Upload : 10-12-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Tanggal 8 Desember 2023 —
Terdakwa:
HERMIN GILDUS RANGGA, S.Pd
254165
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa HERMIN GILDUS RANGGA, S.Pd Alias GILDUS, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut diatas;
    3. Menyatakan Terdakwa HERMIN GILDUS RANGGA, S.Pd Alias
    RANGGA;
  • 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atas nama HELMIN GILDUS RANGGA;
  • 1 (satu) lembar nota penerimaan pembelian kendaraan bermotor pada Dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai nomor 12245-22-01-003390-1, atas nama HERMIN GILDUS RANGGA pada Kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 05 Juli 2022 atas 1(satu) cincin kepala MP grombol perhiasan
    RANGGA;
  • 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atas nama HELMIN GILDUS RANGGA;
  • 1 (satu) lembar nota penerimaan pembelian kendaraan bermotor pada Dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai nomor 12245-22-01-003390-1, atas nama HERMIN GILDUS RANGGA pada Kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 05 Juli 2022 dengan keterangan barang jaminan berupa
  • 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 7155-01-020146-53-3, atas nama Komite SMKN 1 Ende;
  • 1 (satu) buah buku rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 1007513317, atas nama HERMIN GILDUS RANGGA;
  • 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor : BKD.013.1/I/234/PK-JS/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017 tentang pengukuhan Pegawai Negeri Sipil (Guru) atas nama HERMIN GILDUS RANGGA yang diberikan tugas tambahan dalam jabatan Kepala
    Sekolah SMK Negeri 1 Ende;
  • 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ende nomor : KEP.086.829/3810/X/PK/2015, Tanggal 23 Oktober 2015 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil atas nama HERMIN GILDUS RANGGA sebagai pelaksana tugas Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Ende;
  • 25 (dua puluh lima) lembar print out Buku Rekening bank NTT dari Januari 2019 sampai dengan Desember 2021, atas nama HERMIN GILDUS RANGGA.

    Terdakwa:
    HERMIN GILDUS RANGGA, S.Pd
Register : 15-01-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PT KUPANG Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG
Tanggal 28 Februari 2024 — Pembanding/Terdakwa : HERMIN GILDUS RANGGA, S.Pd Diwakili Oleh : ALDRI DALTON NDOLU,SH
Terbanding/Penuntut Umum I : Muhammad Fahmi, S.H
Terbanding/Penuntut Umum II : Muhammad Taufik Halik, S.H
Terbanding/Penuntut Umum III : Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
1020
  • M E N G A D I L I:
    - Menerima permintaan banding dari Terdakwa HERMIN GILDUS RANGGA, S.Pd alias GILDUS tersebut;
    - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 8 Desember 2023, yang dimintakan banding mengenai, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan besarnya denda yang dikenakan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1.
    Menyatakan Terdakwa HERMIN GILDUS RANGGA, S.Pd alias GILDUS;, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair;
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3.
RANGGA;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atas nama HELMIN GILDUS RANGGA;
- 1 (satu) lembar nota penerimaan pembelian kendaraan bermotor pada Dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai nomor 12245-22-01-003390-1, atas nama HERMIN GILDUS RANGGA pada Kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 05 Juli 2022 atas 1(satu) cincin kepala MP
2 (dua) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ende nomor : KEP.086.829/3810/X/PK/2015, Tanggal 23 Oktober 2015 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil atas nama HERMIN GILDUS RANGGA sebagai pelaksana tugas Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Ende;
354. 25 (dua puluh lima) lembar print out Buku Rekening bank NTT dari Januari 2019 sampai dengan Desember 2021, atas nama HERMIN GILDUS RANGGA.
Dikembalikan kepada terdakwa Hermin Gildus Rangga, S.Pd alias GILDUS
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Pembanding/Terdakwa : HERMIN GILDUS RANGGA, S.Pd Diwakili Oleh : ALDRI DALTON NDOLU,SH
Terbanding/Penuntut Umum I : Muhammad Fahmi, S.H
Terbanding/Penuntut Umum II : Muhammad Taufik Halik, S.H
Terbanding/Penuntut Umum III : Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.