Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2023 — Putus : 17-03-2023 — Upload : 19-03-2023
Putusan PN BATAM Nomor 1/Pid.C/2023/PN Btm
Tanggal 17 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NUR IKHSAN
Terdakwa:
IRMANTO
328
  • Pasal 9 ayat (2) huruf a Perda Kota Batam No.19 Tahun 2001 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol Kota Batam;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Anggur putih 5 (lima) botol 600 ml;
    • GilLbis