Ditemukan 1 data
NUR IKHSAN
Terdakwa:
IRMANTO
32 — 8
Pasal 9 ayat (2) huruf a Perda Kota Batam No.19 Tahun 2001 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol Kota Batam;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Anggur putih 5 (lima) botol 600 ml;
- GilLbis