Ditemukan 1 data
65 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak datang menghadap ke persidangan dan juga tidak menyuruh orang lain menghadap untuknya;
- Menjatuhkan Putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa anak bernama RONEVANT GILVIN NATAYO, lahir pada tanggal 19 September 2009 di Palangka Raya,
jenis kelamin laki-laki, adalah anak sah dari NENIE TRIATUN (Penggugat) dan YOSOA ADI SANTOSO (Tergugat);
- Menetapkan bahwa secara hukum anak nama RONEVANT GILVIN NATAYO, lahir pada tanggal 19 September 2009 di Palangka Raya, jenis kelamin laki-laki, di bawah penguasaan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 489.000,00 (Empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);