Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN KABANJAHE Nomor 92/Pid.Sus/2019/PN Kbj
Tanggal 29 April 2019 — SH
Terdakwa:
Gimanta Ginting Manik
336
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gimanta Ginting Manik, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    SH
    Terdakwa:
    Gimanta Ginting Manik
    Nama lengkap : Gimanta Ginting Manik2. Tempat lahir : Kabanjahe3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/20 Oktober 19794. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Merdeka Kec.Merdeka Kab.Karo7. Agama : Kristen Katolik;8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Gimanta Ginting Manik ditangkap 6 November 2018Terdakwa Gimanta Ginting Manik ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 9 November 2018 sampai dengan tanggal 28November 20182.
    Menyatakan Terdakwa Gimanta Ginting Manik bersalahmelakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan Bagi DiriSendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2(dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara, dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.3.
    Bahwa benar selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebutdilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan, dengankesimpulan bahwa: barang bukti yang diperiksa/dianalisis yaitu1. 1 (Satu) plastik klip berisi kristal putin dengan berat netto 0,18 gram;2. 1 (Satu) botol plastik berisi 25 MI Urine milik terdakwa Gimanta GintingManikTelan dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang buktitersebut dan didapatkan kesimpulan bahwa kedua barang bukti tersebutadalah Positif mengandung
    Kabanjahe yang di tandatangani oleh Jatendra TariganHalaman 18 dari 22 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2019/PN Kbjadalah seberat 0,18 gram brutto ( hanya melakukan penimbangan barangbukti jenis Sabu).Menimbang bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebutdilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan, dengankesimpulan bahwa: barang bukti yang diperiksa/dianalisis yaitu1. 1 (Satu) plastik klip berisi kristal putin dengan berat netto 0,18 gram;2. 1 (Satu) botol plastik berisi 25 MI Urine milik terdakwa Gimanta
    Menyatakan Terdakwa Gimanta Ginting Manik, tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika golongan bagi diri sendiri sebagaimana dalamdakwaan alternatif ketiga;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (empat) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 24-01-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA BATANG Nomor 148/Pdt.G/2023/PA.Btg
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
264
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dedi bin Gimanta) kepada Penggugat (Sopiyah binti Surip);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah