Ditemukan 2 data
35 — 0
M E N G A D I L I :1.Menyatakan Terdakwa Bima Gimbrata G. Manik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bima Gimbrata G.
.-1 (satu) potong jaket jenis HOODIE lengan panjang warna putih berlest hitam dan merah bertuliskan R.M.T.C.R.W yang ada penutup kepalanya warna hitam;Dikembalikan kepada terdakwa Bima Gimbrata G. Manik;-1 (satu) buah Flasdisk warna Silver yang berisikan rekaman CCTV pada saat Pelaku an. Bima Gimbrata G.
- Bima Gimbrata G. Manik
30 — 54
M E N G A D I L I :1.Menyatakan Terdakwa Bima Gimbrata G. Manik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bima Gimbrata G.
Manik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa :-1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam;-1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna silver;-1 (satu) buah Flashdisk merek V-GeN 8GB warna putih berisi rekaman video CCTV saat tersangka atas nama Bima Gimbrata
- Bima Gimbrata G. Manik