Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 06-04-2022
Putusan PN PACITAN Nomor 3/Pid.C/2022/PN Pct
Tanggal 31 Maret 2022 — GIMBRUT
232
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa HENY FARAITODY Alias GIMBRUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
    GIMBRUT