Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN PATI Nomor 265/Pid.B/2014/PN Pti.
Tanggal 12 Februari 2015 — GEMBRIT bin SUMARWI
203
  • GEMBRIT bin SUMARWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5.
    GEMBRIT bin SUMARWI
    GEMBRIT binSUMARW I ; Tempat lahir : Patt ; Umur /tanggallahir : 27 tahun /30 Juli 1987 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Ds. Pohgading Rt. 2 Rw. Kec. GembongKab. Pati ; Agama SS aPekerjaan : Swasta/ Petani ; Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan jenis penahanan Rutanberdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh ; 1.Penangkapan oleh Penyidik tertanggal 17 Oktober 2014 No. Pol.
    GEMBRIT binSUMARWI bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimanadiatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP dalam surat dakwaan kami ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS LUSTIONO als.GEMBRIT bin SUMARWI berupa pidana penjara selama 7 (satu) tahunpenjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah para terdakwa tetap ditahan ; 3.
    GEMBRIT bin SUMARWIbersamasama dengan orang yang bernama KEMBAR (belum tertangkap) padahari Jumat, tanggal 09 Mei 2014 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknyamasih dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di rumah saksi korban GdeWijaya Pamungkas turut Ds. Badegan Rt. 2 Rw. Ill Kec. Margorejo Kab.
    GEMBRIT bin SUMARWI, kemudian berpamitanpulang kepada nenek saksi korban yang pada saat itu sedang berada diteras dan menunggui rumah. Dan selanjutnya terdakwa dan Kembar(DPO) menjual Laptop tersebut seharga Rp. 600.000, (enam ratus riburupiah) dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan bagiansebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkanKembar (DPO) Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; Bahwa terdakwa AGUS LUSTIONO als.
    GEMBRIT bin SUMARWIbersama dengan Kembar (DPO) dalam mengambil 2 (dua) unit Laptopmerk Samsung dan merk HP milik saksi Gde Wijaya Pamungkas tersebuttanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya terlebih dahulu yaitusaksi korban Gde Wijaya Pamungkas dan akibat perbuatan terdakwaAGUS LUSTIONO als.
Register : 02-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 251/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
EMMA DENIASARI SH MH
Terdakwa:
FEBRI BENO KUSWOYO Alias GEMBRIT Bin MUJIONO
430
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FEBRI BENO KUSWOYO Alias GEMBRIT Bin MUJIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan, keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dan Tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1
    Penuntut Umum:
    EMMA DENIASARI SH MH
    Terdakwa:
    FEBRI BENO KUSWOYO Alias GEMBRIT Bin MUJIONO