Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 21-02-2017
Putusan PN PANDEGLANG Nomor Nomor:235/Pid/B/2016/PN Pdl
Emang Sulaeman Bin Saripudin
174
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :. 1 (satu) kantong Plastik warna putih yang bertuliskan Gim & Gimmy yangberisi kantong Plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 8 (dalapan)bungkus plastic ukuran sedang dengan berat kurang lebih 3,805 (Tigakoma delapan ratus lima) gram yang merupakan Bom ikan yang siappakai.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Sebanyak 1 (satu) kantong plastik warna putih yang bertuliskanGim & Gimmy yang berisi kantong plastik warna hitam yang didalamnya berupa8 (delapan) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi diduga bahan peledakseberat kurang lebih 3,805 gram Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengancara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal adanyainformasi dari masyarakat Labuan dan Panimbang, tentang adanya kegiatanpenangkapan ikan yang menggunakan bom ikan yang dilakukan
    Turip Bin Marsudi dan Saksi Rendi Pasti Bin Madinahmelakukan penyelidikan kelokasi, sekira jam 21.00 WIB para Saksi mencurigaiseseorang yang sedang membawa sebuah kantong plstik yang masuk kedalamrumah kontrakan Terdakwa kemudian Saksi Turip Bin Marsudi mengikuti daribelakang selanjutnya Saksi Turip Bin Marsudi dan Saksi Rendi Pasti melakukanpenggeledahan disebuah rumah kontrakan terdakwa, sekira jam 21.30 WIBpara Saksi menemukan sebanyak 1 (satu) kantong plastik warna putih yangbertuliskan Gim & Gimmy
    Air Polda Banten Nomor:B/159/VII/2016/DitPolAir tanggal17 Agustus 2016 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi serobk warnaabuabu tersebut, berkesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan makapemeriksa berkeyakinan bahwa barang bukti serbuk warna abuabumengandung potassium klorat (KCLO3), alumunium (Al) dan Sulfur (S) yangmerupakan campuran bahan peledak;Bahwa, perbuatan Terdakwa yang menyimpan, menguasai, bahan peledakuntuk bom ikan sebanyak 1 kantong plastik warna putih yang bertuliskan Gim& Gimmy
    berupa foto karena barang bukti tersebut berbahaya kalau dihadirkandipersidangan karena dapat meledak;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagaiberikut:Ahli Heriyandi, S.Si yang dibacakan di persidangan pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa, ahli pernah memeriksa barang bukti dalam perkara ini ataspermintaan dari penyidik Polair Polda Banten berupa kantong plastikwarna putih yang bertuliskan Gim & Gimmy
Register : 14-08-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 51/Pdt.G/2020/PN Trt
Tanggal 9 Februari 2021 — Penggugat:
Drs Paningkat Siburian M Pd
Tergugat:
Gimmi Sianipar
165102
  • ; Bahwa setelah penyerobotan dan penguasaan tanah terperkaradiketahui Penggugat, Penggugat bersaha secara lisan melarangdan meminta agar Tergugat Gimmy M Sianipar meninggalkantanah terperkara, tetapi tergugat Gimmi M Sianipar tidakmengindahkannya, tetap bercokol dan mendirikan bangunanRumah Toko (RUKO) di atas tanah terperkara, oleh karena manamohon kepada Majelis Hakim yang yang mengadili perkara inimenurut hukum adalah patut dan adil apabila Majelis Hakim yangmengadili perkara ini menyatakan Perbuatan