Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 17-02-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 2280/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
86
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Asep Ginannjar bin Salim) kepada Penggugat (Umiyati binti Udin Aman);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp241000,00 ( dua ratus empat puluh satu ribu );