Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 188/Pdt.P/2018/PN Srp
Tanggal 11 Oktober 2018 — Pemohon:
I WAYAN JULIGINASTA
178
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon sebagaimana kutipan Akta kelahiran Nomor : 5105-LT-20062013-0010 tanggal 21 Juli 1997 dari semula yang tertulis I WAYAN JULIGINASTA dirubah menjadi I WAYAN JULI GINASTA;-------------------------------------------------------------------------------------------

    3.

    Bahwa nama Pemohon yang tertulis di Akta kelahiran Pemohon Nomor5105LT200620130010, tanggal 21 Juli 1997; adalah WAYANJULIGINASTA, sedangkan Nama Pemohon yang tertulis di semua ijazahadalah WAYAN JULI GINASTA. Bahwa kesalahan penulisan dari Nama pada Kutipan Akta KelahiranPemohon tersebut terjadi karena kekurangtelitian dari Pemohon pada saatpembuatan Akta kelahiran Pemohon tersebut.
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perubahan terhadapNama dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon sebagaimana kutipan Aktakelahiran Nomor : 5105LT200620130010 tanggal 21 Juli 1997 darisemula yang tertulis WAYAN JULIGINASTA dirubah menjadi WAYANJULI GINASTA.3.
    Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambatlambatnya 30 (tiga puluh) harisejak penetapan ini diterima oleh pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil padaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung dapatmencatatkan adanya perubahan nama Pemohon tersebut untuk dicatatkandalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggirpada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: No.5105LT200620130010, tanggal 21Juli 1997 atas nama Wayan Juliginasta menjadi Wayan Juli Ginasta
    Bahwa nama Pemohon yang tertulis di Akta kelahiran Pemohon Nomor5105LT200620130010, tanggal 21 Juli 1997; adalah WAYANJULIGINASTA, sedangkan Nama Pemohon yang tertulis di semua tjazahadalah WAYAN JULI GINASTA. Bahwa kesalahan penulisan dari Nama pada Kutipan Akta KelahiranPemohon tersebut terjadi karena kekurangtelitian dari Pemohon pada saatpembuatan Akta kelahiran Pemohon tersebut.
    ;Menimbang, bahwa setelah bersekolah nama Pemohon pada ijasahnyatertulis Wayan Juli Ginasta;"Menimbang, bahwa akibat perbedaan tersebut Pemohon kesulitan dalammengurus segala urusan administrasi ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan perbaikannama, adalah guna kepentingan Pemohon dikemudian hari dalam halkelengkapan identitas yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku maupununtuk menyamakan penulisan nama Pemohon yang telah tercantum padaKutipan Akta Kelahiran agar sama dengan yang