Ditemukan 2 data
ADIF CANDRA WIGUNA, S.H.
Terdakwa:
1.TRIYONO Bin MARJUKI
2.DWI ARIF PARWOTO Bin GINEN
72 — 18
DWI ARIF PARWOTO Bin GINENtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa izin dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Terbanding/Tergugat : HOBBY PASARIBU
40 — 24
terletak di Jl.KUD Bagan Besar, Kota Dumai;
- Sebidang tanah berikut bangunan kantor dengan surat Sertipikat Hak Milik yang terletak di Jl.Arifin Ahmad/Jl.Lintas Sei Pakning, Kelurahan Tanjong Palas, Dumai;
- Sebidang tanah dengan ukuran 8.5 M x 32 M dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terletak di Jl.Melati, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai;
- Sebidang tanah dengan surat Sertipikat Hak Milik ukuran 30 M x 70 M seluas +2.100 M2, terletak di Jl.Parit Ginen