Ditemukan 1 data
Rindhuwan, S.H.
Terdakwa:
Nur Hidayah Binti Meskan
47 — 29
Meskan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Menjual Minuman Keras Tanpa Ijin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.500.000,00 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 20 Botol Besar ( @ 1,5 liter ) Gingseg