Ditemukan 2 data
1.I Ketut Jegug
2.Ni Nym Mariani
3.I Ketut Wardana
Tergugat:
1.I Ketut Jegeg
2.I Nyoman Sukania
129 — 50
Kelian Desa Adat Sulangai, yang isinya menyatakanbahwa pihak pertama dalam hal ini : Ni Wayan Mariani (penggugat Il), Nyoman Tiru (almarhum orang tua penggugat III), Ni Biyod (almarhum), Ketut Jegug (penggugat 1) dan Kenol (almarhum) sanggup berdamaldengan pihak kedua yakni : Konog (alm) diwakili anaknya bernama Wayan Sumasira, Badra dan Ketut Jegeg (tergugat I) denganmemperoleh bagian tanah yang masih ada seluas 2 Ha, dengan datadata sebagai berikut :1. tanah tegal dengan batas batas :Utara : Pan Ginjeh
Menyatakan bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam SuratPernyataan mengenai perdamaian, tertanggal 27 Maret 2001 yakni :a. tanah tegal dengan batas batas :Utara : Pan Ginjeh Selatan : jalanTimur : Pan Andeg Barat : Pan GinjehDengan luas kurang lebih 61 are, yang terletak di Pucak Tedung,pipil no. 75, persilno. 89b.Halaman 7 dari 46 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1106/Pdt.G/2019/PN Dpsb.tanah tegal dengan batas batas :Utara : Men Siteb Selatan : Gede GobelagTimur : Pan Sura Barat : PangkungDengan luas
kali panen;e Bahwa hasil dari garapan saksi diberikan kepada Ketut Jegug;Halaman 24 dari 46 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1106/Pdt.G/2019/PN Dpse Bahwa orang tua saksi menggarap tanah tersebut kira kira tahun 1965setelah saksi tamat SD;e Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik tanah seluas 61 are tersebut;e Bahwa saksi pada saat menggarap obyek tanah sengketa sering datangkesana;e Bahwa saksi mengetahui batas batas tanah yang luasnya 61 are,Tanahtersebut miring,adapun batas batasnya yaitu:Barat: Pan Ginjeh
Seratus empat puluh dua) are;Halaman 26 dari 46 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1106/Pdt.G/2019/PN Dpse Bahwa setahu saksi 2 (dua) bidang tanah tersebut diberikan oleh Jegegcs pada tahun 2001 diberikan tanggal bulan saksi lupa;e Bahwa saksi mengetahui ada surat tentang pemberian tanah tersebutdan saksi ikut tanda tangan;e Bahwa untuk tanah sengketa yang dulu atau sebelumnya letaknyayang saksi tahu dan saksi tahu batas batasnya yaitu: yang di Pucak tedungsaksi tahu, batas batasnya yaitu : Utara: Pan ginjeh
,Timur: Panandeg, Selatan:Jalan, Barat: Pan Ginjeh;e Bahwa yang dulu jadi masalah adalah tanah yang luasnya 61 (enampuluh satu) are, yang 40 are sudah diserahkan,yang 21 (dua puluh satu) aredipermasalahkan oleh Ketut Jegeg sekarang;e Bahwa untuk tanah sengketa yang luasnya 21 (dua puluh satu ) aresaksi tidak tahu tetapi setahu saya yang 21 are terletak di sekitar tanah 61are itu;e Bahwa pernyataan perdamaian dibuat di kantor desa;e Bahwa saksi menandantangani surat perdamaian tersebut di rumahsaksi
183 — 72
Timur : Pan Andeg Barat : Pan Ginjeh.Dengan luas kurang lebih 61 Are, yang terletak di Pucak Tedung, Pipil No.75, Persil No.89 b.d. Tanah Tegal dengan batas-batas :Utara : Men Siteb Selatan : I Gede GobeTimur : Pan Sura Barat : PangkungDengan luas kurang lebih 142 Are yang terletak di Barat Daya Pucak Tedung (Basang Tamiang), Pipil No. 75, persil No. 84 Pd.Adalah tanah-tanah sah milik para penggugat sekarang para pembanding;4.
Kelian Desa Adat Sulangai, yang isinya menyatakanbahwa pihak pertama dalam hal ini : Ni Wayan Mariani (penggugat Il), Nyoman Tiru (almarhum orang tua penggugat Ill), Ni Biyod (almarhum), Ketut Jegug (penggugat ) dan Kenol (almarhum) sanggup berdamaidengan pihak kedua yakni : Konog (alm) diwakili anaknya bernama Wayan Sumasira, Badra dan Ketut Jegeg (tergugat ) denganmemperoleh bagian tanah yang masih ada seluas 2 Ha, dengan datadata sebagai berikut :1. tanah tegal dengan batas batas :Utara : Pan Ginjeh
Menyatakan bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam SuratPernyataan mengenai perdamaian, tertanggal 27 Maret 2001 yakni :a. tanah tegal dengan batas batas :Utara : Pan Ginjeh Selatan : JalanTimur : Pan Andeg Barat : Pan GinjehDengan luas kurang lebih 61 are, yang terletak di Pucak Tedung,pipil no. 75, persil no. 89b.b. tanah tegal dengan batas batas :Utara : Men Siteb Selatan : Gede GobelagTimur : Pan Sura Barat : PangkungDengan luas kurang lebih 142 are yang terletak di Barat DayaPucak tedung (Basang