Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 55/Pdt.P/2017/PN.Amp.
Tanggal 4 Juli 2017 — PERDATA PARA Pemohon: 1.I WAYAN BUDIARTA 2.NI KETUT RAIKA SUWEN
2019
  • Memberi ijin kepadaPara Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon tersebut dari semula bernama : I PUTU ARIKA GISHANTI sebagaimana tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 40354/Ist/2012 tertanggal 14 Nopember 2012, dirubah menjadi bernama PUTUSANI PUSPARAI ALDARI JENANA PARWATI ;3. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon dari semula bernama : I PUTU ARIKA GISHANTI dirubah menjadi bernama PUTUSANI PUSPARAI ALDARI JENANA PARWATI adalah sah menurut hukum;4.
    Dari perkawinan Para Pemohon telah lahir seorang anak perempuan, yang manaanak perempuan Para Para Pemohon diberi nama: NI PUTU ARIKA GISHANTI lahirpada tanggal 24 Oktober 2011.Anak Para Pemohon yaitu NI PUTU ARIKA GIHANTI yang lahir pada tanggal 24Oktober 2011, saat ini telah memiliki akta kelahiran yang dikeluarkan oleh KantorCatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 14 Nopember 2012 berdasarkanakta kelahiran nomor 40354/Ist/2012.Bahwa setelah anak Para Pemohon tersebut lahir dan diberi nama
    dengan hari kelahirannyadan oleh karenanya nama anak tersebut harus dirubah.Berkenaan dengan hal tersebut, Para Pemohon berkeinginan untuk merubah namaanak perempuan Para Pemohon yang bernama: NI PUTU ARIKA GISHANTI lahirpada tanggal 24 Oktober 2011 menjadi: PUTUSANI PUSPARAI ALDARI JENANAPARWATI.
    P/2017/PN.AmpPUTU ARIKA GISHANTI, lahir pada tanggal 24 Oktober 2011, sebagaimana telahtertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 40354/Ist/2012 tanggal 14 Nopember2012 agar dirubah hingga menjadi PUTUSANI PUSPARAI ALDARI JENANAPARWATI.3. Menetapkan bahwa perubahan nama anak perempuan pertama Para Pemohon daritercatat yang bernama: NI PUTU ARIKA GISHANTI agar dirubah hingga menjadiPUTUSANI PUSPARAI ALDARI JENANA PARWATI adalah sah.4.
    PUTU ARIKA GISHANTI; Bahwa saksi mengetahui Para Pemohon menikah pada tahun 2010, karenasaat itu saksi hadir di pernikahan Para Pemohon tersebut; Bahwa dari perkawinan Para Pemohon tersebut telah dikaruniai 2 ( dua )orang anak, dimana Para Pemohon bermaksud merubah nama anak PertamaNI PUTU ARIKA GISHANTI; Bahwa nama anak Para Pemohon tersebut ingin dirubah oleh Para PemohonHalaman 5 dari 9 hal. Penetapan Nomor 55/Pat.
    Memberi ijin KepadaPara Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohontersebut dari semula bernama : PUTU ARIKA GISHANTI sebagaimanatercantum dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 40354/Ist/2012 tertanggal 14Nopember 2012, dirubah menjadi bernama PUTUSANI PUSPARAI ALDARIJENANA PARWATI ;3. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon dari semula bernama: PUTU ARIKA GISHANTI dirubah menjadi bernama PUTUSANI PUSPARAIALDARI JENANA PARWATI adalah sah menurut hukum;4.