Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 20-01-2023
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 348/Pid.Sus/2022/PN Kot
Tanggal 13 Desember 2022 — Penuntut Umum:
Desti Ermayati, SH
Terdakwa:
YUDENA GISTIARA BINTI AGUS SUPRIYATNA
3710
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yudena Gistiara binti Agus Supriyatna tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    Desti Ermayati, SH
    Terdakwa:
    YUDENA GISTIARA BINTI AGUS SUPRIYATNA
Register : 01-11-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 20-01-2023
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 347/Pid.Sus/2022/PN Kot
Tanggal 13 Desember 2022 — Penuntut Umum:
Desti Ermayati, SH
Terdakwa:
NELIANA MAULUDIYAH BINTI PONIRAN
5313
  • Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai;
    • 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
    • 1 (satu) buah pipet plastik;
    • 1 (satu) buah pipet sekop sabu;
    • 2 (dua) buah korek api gas;
    • 1 (satu) unit handphone merek Nokia kecil warna biru;

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor: 348/Pid.Sus/2022 atas nama Terdakwa Yudena Gistiara