Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 65/Pdt.P/2019/PN Tdn
Tanggal 20 Maret 2019 — Pemohon:
SUTEJO ADIWIJAYA
193
  • kelahiran Pemohon sendiri dan Akta kelahiran anakPemohon;Bahwa Pemohon sudah mempunyai isteri yang bernama MARYANI;Bahwa Pemohon sudah memiliki 2 (dua) orang anak;Bahwa yang akan diperbaiki adalah Akta Kelahiran Pemohon dan AktaKelahiran anak Pemohon yang kedua yang bernama GITA RISKY;Bahwa GITA RISKY adalah anak kandung Pemohon dengan isterinya yangbernama MARYANI;Bahwa anak Pemohon yang bernama GITA RISKY tersebut lahir di PARITGUNUNG;Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan anak Pemohon yang bernama GITARISKY
    kelahiran Pemohon sendiri dan Akta kelahiran anakPemohon; Bahwa Pemohon sudah mempunyai isteri yang bernama MARYANI; Bahwa Pemohon sudah memiliki 2 (dua) orang anak; Bahwa yang akan diperbaiki adalah Akta Kelahiran Pemohon dan AktaKelahiran anak Pemohon yang kedua yang bernama GITA RISKY; Bahwa GITA RISKY adalah anak kandung Pemohon dengan isterinya yangbernama MARYANI; Bahwa anak Pemohon yang bernama GITA RISKY tersebut lahir di PARITGUNUNG; Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan anak Pemohon yang bernama GITARISKY
    RISKY tersebut, nama ayah tertulis dengan namaSUTEJO ADI WIJAYA;Menimbang, bahwa untuk menilai apakah benar telah terjadi kekeliruandalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 315/1977 tanggal 26 November1977 yang telah disahkan dengan Nomor: 1043/1977 tanggal 15 Desember 1977oleh Pegawai luar biasa Catatan Sipil Tanjungoandan dan Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon nomor: 1200/UM/2004, tanggal 28 Juli 2004 yang diterbitkan olehKantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung atas nama GITARISKY
Register : 03-01-2024 — Putus : 15-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PA BANJARBARU Nomor 12/Pdt.G/2024/PA.Bjb
Tanggal 15 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3018
  • Menghukum Pemohon untuk membayar Nafkah kepada anak yang bernama Faiz Gitarisky Athallah minimal sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan yang dibayarkan melalui Termohon atau kepada anak secara langsung sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
Dalam Rekonvensi
1.