Ditemukan 2 data
ARIF MARDIYANTO
Terdakwa:
GIYATA
22 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa GIYATA seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan : MENINGGALKAN PERALATAN DAGANG GEROBAK ANGKRINGAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor26 Tahun 2002 tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah;
- Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIF MARDIYANTO
Terdakwa:
GIYATA
Terbanding/Tergugat : Tn. G. Hari Wahyono
144 — 45
,Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara tersebuttidak teliti dalam menilai atas pemenuhan syarat formil dalil gugatan,dimana bukti surat P6 dan saksi Baharudin Latif dan saksi Giyata, telahmembuktikan adanya persetujuan untuk menjual dan mengalihkan atasobyek sengketa, dan dengan surat tersebut Terbanding terakhir kalinyamenampakkan diri kepada Pembanding dan saksi Giyata, sehingga surattersebut sangat beralasan menurut hukum untuk dinyatakan sebagaipenyerahan hak Terbanding kepada