Ditemukan 1 data
16 — 0
Glinteng Kustiono tersebut, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1
Glinteng Kustiono