Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1580/Pid.B/2023/PN Plg
Tanggal 6 Februari 2024 — Glinteng Kustiono
160
  • Glinteng Kustiono tersebut, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1
      Glinteng Kustiono