Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-12-2012 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 45/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 20 Desember 2012 — GLOPAC INDONESIA
8518
  • GLOPAC INDONESIA
    Glopac Indonesia., Alamat : Kp. Gombong, Rt003/006 Ds. Pasir Gombong Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi Jawa BaratPenggugat 1,Aah Mudiah., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Kp. SerangRt 001/001 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi Jawa Barat,Penggugat 2,Ani Mulyani., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Jl. RawaKuning Rt 007/016 No 99 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta TimurPenggugat 3,Bilah., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Kp.
    Glopac Indonesia., Alamat :Kp. Serang Rt 001/001 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi JawaBarat, Penggugat 20.,Resmiyati., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Dsn KebogoranRt 002/011 Ds. Kamulyan Kec. Bantarsari Kab. Cilacap Jawa Tengah,Penggugat 22.,Sarwiyah., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Kp. Cijambe Rt005/003 Ds. Sukadami Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi Jawa Barat,Penggugat 23.,Sri Astuti., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Kp.
    Glopac Indonesia., Alamat : Sudimoro Rt003/001 Ds. Sudimoro Kec. Purworejo Kab. Purworejo Jawa Tengah,Penggugat 32,Yani Mulyani., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., AlamatKp.Cijingga Rt. 008/004 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi JawaBarat, Penggugat 33,Yoyoh., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Kp. Serang Rt001/001 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi Jawa Barat, Penggugat34,Yulia., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Kp.
    Glopac Indonesia., Alamat : PerumMega Regency Blok D.65/10 Ds. Sukaragam Kec. Cikarang Kab. Bekasi JawaBarat, Penggugat 53,Rahmat Hidayat., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Kp.Gampri Rt 05/001 Sukakarya Kab. Bekasi Jawa Barat, Penggugat 54,Saepuloh., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Kp. Serang Rt002/001 Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi Jawa Barat, Penggugat 55,51Sofyan., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Kp. Serang Rt525254as)565758001/001 Ds.
    Glopac Indonesia., Alamat : BumiCikarang Makmur Blok B.4 No 26 Rt 004/012 Ds. Sukadami Kec. CikarangSelatan Kab. Bekasi, Penggugat 57,Vaizun Chaniv., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : LuwungRt 001/002 Ds. Luwung Kec. Rakit Kab. Banjarnegara Jawa Tengah,Penggugat 58,Yanti Komalasari., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat tinggal :Perum Telaga Pasir Raya Blok E01 No 4 Rt 02/11 Ds. Sukasari Kec. SerangBaru Kab.
Putus : 26-06-2013 — Upload : 28-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 26 Juni 2013 — GLOPAC INDONESIA
7241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GLOPAC INDONESIA
    GLOPAC INDONESIA., berkedudukan di Jalan Jati 5 Blok J.4 No.3Kawasan Newton Techno Park, Kec. Cikarang Kab. Bekasi Jawa Barat Indonesia, yang diwakili oleh Philip Sumali, Direktur Utama, dalam halini memberi kuasa kepada 1. Adi Setiawan, S.H., M.H., 2. Ay. Firdaus,S.H., M.H., 3. Daniel Sinambela, S.H., 4. Ani Pursiani, S.H., 5. FernandoParulian P, S.H., Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum padaVictory Law Firm, beralamat Jl.
    Glopac Indonesia adalah perseroan dengan jenis usahaIndustri memproduksi barang jadi berupa pembungkus kemasan makanan danminuman berbahan baku dasar karton (Paper Cup, Food Boxes). Gunamenghasilkan barang produksi tersebut, Tergugat secara langsung selakupemberi pekerjaan, perintah kerja dan pembayar upah kerja kepada paraPenggugat.
    Glopac Indonesia ;4 Bahwa terhadap keterlibatan Penggugat 1 s/d Penggugat 58 dan sebagaikepanitian pelaksana Penggugat 59 s/d Penggugat 63 dalam kegiatan aksi mogokkerja tersebut, ternyata Tergugat melakukan tindakan balasan berupa kebijakansecara sepihak untuk melarang masuk bekerja kembali para Penggugat kedalamdilingkungan kerja perusahaan PT.
    ;Dalam Pokok Perkara1 Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menyatakan Surat No : 046/GLP/SK/VI/2011, Perihal : Mohon Ijin PemutusanHubungan Kerja diterbitkan Tergugat, batal demi Hukum ;3 Menyatakan kebijakan secara sepihak terhadap Pemutusan Hubungan Kerjakepada Para Penggugat berdasarkan alasan adanya Pelanggaran dan Kegaduhanyang terjadi dilingkungan kerja PT Glopac Indonesia bertentangan denganketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo.
    Glopac Indonesia adalah suatu Perusahaan yang dapat dikualifikasikansebagai Perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yangjenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Putus : 24-03-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 24 Maret 2015 — PT GLOPAC INDONESIA VS 1. ISMAIL SUKANDI, DKK
5132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT GLOPAC INDONESIA tersebut;
    PT GLOPAC INDONESIA VS 1. ISMAIL SUKANDI, DKK
    PUTUS ANNomor 4 PK/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkaraantara:PeninjauanPT GLOPAC INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jati 5 Blok J.4Nomor 3, Kawasan Newton Techno Park, Cikarang, Bekasi, JawaBarat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2014,sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu) TermohonKasasi/Tergugat;melawanISMAIL
    BahwaTergugat/PT Glopac Indonesia adalah perseroaan dengan jenis usahaIndustri memproduksi barang jadi berupa pembungkus kemasan makanandan minuman berbahan dasar dari karton (packaging/gelas kertas/cup). Gunamenghasilkan barang produksi tersebut, Tergugat secara langsung selakuHal. 1 dari 16 hal.
    Pasal 155 Ayat (8) UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana uraian dalam lampiran II:Data upah dan hakahak;Dalam Pokok Perkara:Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan surat Nomor 046/GPL/SK/V1/2011, yang diterbitkan Tergugat bataldemi hukum;Menyatakan kebijakan secara sepihak atas pemutusan hubungan kerja kepadaPara Penggugat berdasarkan alasan adanya pelanggaran dan kegaduhanyang terjadi dilingkungan kerja PT Glopac Indonesia bertentangan
    sebagaimanatelah dipertimbangkan oleh Judex Facti;Suratsurat bukti Pemohon Peninjauan Kembali selain diajukan tanpadisumpah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67, jo. 69 UndangUndangMahkamah Agung juga terbitnya setelah adanya putusan Judex Facti dalamperkara a quo sehingga kedua surat bukti tersebut bukan bernilai sebagai Novumyang menentukan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agungberpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali: PT GLOPAC
    Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT GLOPAC
Register : 24-04-2012 — Putus : 19-09-2012 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 32/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 19 September 2012 — GLOPAC INDONESIA;
8830
  • GLOPAC INDONESIA dengan kualifikasi mengundurkan diri ;3.Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :1.Penggugat I KASIM SANTOSO :8 x Rp. 1.492.800,- x 15 % = Rp.1.791.360,- ;(satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah) ;2.Penggugat II BEBEN YULIANTO :3 x Rp. 1.250.000,- x 15% = Rp. 562.500,- ;(lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)3.Penggugat III MUHAMAD MIFTAHUDIN :
    GLOPAC INDONESIA;
    Glopac Indonesia, beralamat di Dusun Bungurjaya RT.02/05 Ds. Sukahaji, Kec. Ciasem Kab. Subang Jawa Barat,selanjutnya disebut PENGGUGAT I;2. BEBEN YULIANTO, Buruh PT. Glopac Indonesia, beralamat di Kp.Ciyinggga RT. 07/04 Kel. Serang, Kec. Cikarang Kab. Bekasi Jawa Barat, selanjutnya disebut PENGGUGAT II;3. M. MITAHUDIN, Buruh PT. Glopac Indonesia, beralamat di Dusun Kepel RT. 04/01Ds. Lojejer, Kec. Wuluhan, selanjutnya disebut PENGGUGAT III;4. RASTONO, Buruh PT.
    Glopac Indonesia ;Bahwa saksi bekerja di PT. Glopac Indonesia dibagian finishing ;Bahwa PT. Glopac Indonesia memproduksi gelas kertas (paper cup) ;Bahwa saksi tidak tahu Para Penggugat bekerja di PT. Glopac Indonesia sudahberapa lama ;Bahwa saksi bekerja di PT. Glopac Indonesia sejak tahun 2006 ;Bahwa sepengetahuan saksi, permasalahan yang terjadi antara Para Penggugatdengan Tergugat (PT. Glopac Indonesia) karena Para Penggugat telahmendirikan Serikat Pekerja di Perusahaan PT.
    sudah berdiri serikat pekerja Glopac MajuBakti dan yangmelakukan mogok kerja bergabung dengan Serikat Pekerja Gesburi dan yangdiakui serikat pekerja Glopac Maju Bakti dan diperkuat dengan bukti T6 telahterbentuk Serikat Pekerja Glopac Maju Bakti ( bukti T6) ;6.
    Glopac Indonesia yang dilakukan oleh karyawan yangmelakukan aksi mogok kerja dan mogok berbulanbulan ;8. BaHWa scscssversevennnaese 32328. Bahwa dalam Nota Pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten BekasiNo.560/818/ Was/II/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang ditujukan pada PT. GlopacIndonesia dinyatakan perusahaan PT. Glopac Indonesia tidak ada hubunganlangsung dengan PT. Glopac Packaging Indonesia atau pencatatanSerikat Buruh PT. Glopac Packaging Indonesia dan tidak a da Union Busting(bukti T8) ;9.
    Glopac Indonesiauntuk bekerja dan beraktifitas kembali secara normal ( bukti T12);10.
Putus : 06-05-2013 — Upload : 11-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 6 Mei 2013 — GLOPAC INDONESIA
6250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GLOPAC INDONESIA
    GLOPAC INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jati 5 Blok J.4 No.3Kawasan Newton Techno Park, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang ParaPemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalildalil
    No.67 K/Pdt.Sus/20 13Bahwa terhadap surat No.565/3362/HISyaker/XI/2011 a quo, Tergugat menolak.Bahwa Tergugat menyatakan sikapnya yang tertuang didalam Surat Nomor : 046/GPL/SK/VI/2011, Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan adanya Pelanggaran dankegaduhan yang terjadi dilingkungan kerja PT Glopac Indonseia ;Bahwa dengan merujuk pada Surat No.565/3362/HISyaker/XII/2011, diterbitkanpegawai Mediator dan Surat No.046/GPL/SK/VI/2011 dari Tergugat.
    Glopac PackagingIndonesia yang kemudian berkembang menjadi perselisihan Pemutusan HubunganKerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat..., telahberkesesuaian dengan bukti : P4.1, P4.3, P4.4, P5, P10, P11.1, dan P11.2,P12 ditambah dengan keterangan saksisaksi : Murtini, Mujiono, Sukirman, danSubandi.
    Bahwa dalam acara pemeriksaan saksi dalam perkara a quo, baiksaksi Subandi, saksi Haerul Anwar Bin Ating, dan saksi A Gani BS tidak ada yangmemastikan melihat secara langsung serta memberikan keterangan yang secarategas dan konsisten bahwa para Pemohon Kasasi telah melakukan pengerusakanasset milik Tergugat (pintu gerbang utama milik PT Glopac Indonesia) disaatberlangsungnya aksi pemogokan kerja para buruh/pekerja PT Glopac Indonesia,sejak 30 Maret s/d September 2011.
    Glopac Indonesiaadalah suatu Perusahaan yang dapat dikualifikasikan sebagai Perusahaan yangmelayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannyamembahayakan keselamatan jiwa manusia adalah rumah sakit, dinas pemadamkebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrolarus lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut (Vide penjelasan Pasal139 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Putus : 05-03-2013 — Upload : 12-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 5 Maret 2013 — GLOPAC INDONESIA
6666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GLOPAC INDONESIA
    GLOPAC INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jati 5 Blok J.4 No.3 Kawasan Newton Techno Park, Kecamatan Cikarang, KabupatenBekasi, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Adi Setiawan,S.H.,M.H. dan kawankawan, para Advokat pada Victory Law Firm,beralamat di JI. Kedoya Agave Raya, Perkantoran Tomang Tol Raya BlokAII No. 14 Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
    Glopac Indonesia adalah perseroaan dengan jenis usahaIndustri memproduksi barang jadi berupa pembungkus kemasan makanan danminuman berbahan baku dasar karton (Paper Cup, Food Boxes).
    Terkaitan PHKterhadap para Penggugat dengan alasan Pelanggaran dan Kegaduhan yang terjadidilingkungan kerja PT Glopac Indonesia jelas bertentangan dengan hukumketenagakerjaan yang berlaku.
    GLOPAC INDONESIA dengan kualifikasi mengundurkandirt;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah Para Penggugat denganperincian sebagai berikut :1. Penggugat I Kasim Santoso:8 x Rp 1.492.800,00 x 15 % = Rp 1.791.360,00(satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh Rupiah);2. Penggugat II Beben Yulianto:3 x Rp 1.250.000,00 x 15% = Rp 562.500,00(lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah);3.
    Glopac Indonesia adalah suatu Perusahaan yang dapat dikualifikasikansebagai Perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yangjenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Putus : 16-08-2012 — Upload : 03-10-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 21/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 16 Agustus 2012 — ISMAIL SUKANDI, dkk. ; Lawan ; PT.GLOPAC INDONESIA
8111
  • Glopac Indonesia), mereka datang sekitar 20 orangmenyatakan mereka ingin mendirikan Serikat pekerja di perusahaan itu(Tergugat) dan untuk menggabung dengan organisasi Serikat pekerja saksi ; bahwa setelah diadakan pembahasan beberapa kali, saksi terima keinginanmereka itu, besok paginya tanggal 21 Pebruari 2011, mereka mencatatkan terbentuknya............ 14 bentuknya organisasi Serikat pekerja itu ke Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten bekasi, sambil menunggu pencatatan itu, merekabekerja
    masuk kerja setelah ada pemanggilan dariperusahaan ; bahwa saksi tidak tahu ada pengumuman terhadap pekerja untuk bekerja kembalipada tanggal 30 Maret 2011 sampai dengan tanggal April 2011 dan tidak adapemberitahuan kepada saksi hal itu ; bahwa pada waktu kejadian demo para pekerja yang saksi naungi pernahmelakukan demo, terakhir saksi tahu ; bahwa saksi tidak pernah melihat surat bukti T.5 dan T.6 yang diperlihatkankepada saksi di persidangan ; bahwa benar SP Gesburi duluan dibentuk dari pada SP Glopac
    .24.00 wib jam.08.00 wib ; bahwa tiap ship orangnya lainlain ; bahwa tugas Satpam tidak tinggal di Pos, tapi Patroli ; bahwa pada kejadian demo/aksi mogok kerja terjadi pada ship 1, aksi mogok daripagi, demo jam.13.00 wib ; bahwa setahu saksi dari pagi sampai jam pulang kerja saksi, aksi mogok masihberjalan ; bahwa sebelum hari Jumat belum ada demo, demo terjadi bulan April 2011,tanggalnya saksi lupa ; bahwa benar dalam aksi demo itu ada pengrusakan pintu penghubung antaraPT.Maju Bakti dengan PT Glopac
    dalam pemeriksaan perkara a quo harusdi kesampingkan dalil Tergugat tersebut ;Menimbang, bahwa dalildalil yang disampaikan Tergugat dalam ParaPenggugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa setelah Majelis Hakimmempelajari dasar gugatan yang diajukan Para Penggugat bahwa perselisihanantara Para Penggugat dengan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan HubunganKerja yang timbul akibat adanya perbedaan pendapat anatara Tergugat dan paraPenggugat mengenai berdirinya Serikat Pekerja PT Gesburi PT Glopac