Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 2067/Pid.Sus/2023/PN Tng
Tanggal 1 Februari 2024 —
Terdakwa:
MUHAMMAD FAISAL Als GOCUL Bin SLAMET (Alm)
630
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Muhammad Faisal als Gocul Bin Slamet (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    MUHAMMAD FAISAL Als GOCUL Bin SLAMET (Alm)