Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 156/Pdt.P/2021/PN Rap
Tanggal 15 Desember 2021 — Pemohon:
Hamdani Sampurna
3817
  • Pulo Godang dirobah/diganti menjadi Rantauprapat.
  • 05 April 1993 dirobah/diganti menjadi 04 Mei 1994.

3.

Register : 08-01-2020 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 2/Pdt.P/2020/PN Rap
Tanggal 14 Januari 2020 — Pemohon:
SERI SARTIKA DEWI HARAHAP
193
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

    2. Menetapkan bahwa tempat lahir, urutan lahir dan nama Ayah Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon tersebut yaitu; :

    Tempat lahir Huta Godang dirubah/diganti menjadi Tempat lahir Hutagodang;

    Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk memperbaiki yaitu Akta Kelahiran nomor; 50056/IST/2011 yang dikeluarkan oleh Pejabat pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebagaimana mestinya tentang nama pemohon di Akta Kelahiran Pemohon tersebut yaitu :

    Tempat lahir Huta Godang

Register : 23-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PA MARISA Nomor 112/Pdt.P/2019/PA.Msa
Tanggal 10 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
2110
  • Haidir Godang (Anak Kandung dari Istri Pertama).
  • Udin Godang (Anak kandung dari istri Kedua).
  • Asmiati Godang (Anak kandung dari istri Kedua).
  • Marosia A Godang (Anak kandung dari istri Kedua).
  • Rona Godang (Anak kandung dari istri Ke Tiga).
  • Danial A Godang (Anak kandung dari istri Ke Tiga).
  • Rita Godang (Anak kandung dari istri Ke Tiga).
Register : 18-06-2021 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 139/Pdt.G/2021/PN Lbp
Tanggal 14 Maret 2022 — Penggugat:
NURHAYATI SITUMORANG ahli waris Alm BUJUR M PURBA TUA
Tergugat:
1.TAHI br SIPAYUNG
2.BUKAN PETRUS PURBA TUA
3.BODE PAULUS PURBA TUA
4.BERLINA MARTHA br PURBA TUA
378
  • oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara : Tanah Bantu Saragih

    Selatan : Tanah Wati/Perkampungan

    Timur : Tanah Sugiono/Regar

    Barat : Jalan Umum

    1. Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan Kebun Sawit di Tanah Unong Godang