Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 195/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
1.BAIQ IRA MAYASARI,SH.
2.KETUT ARI SANTINI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD HARIADI Als GOJEN
188
    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HARIADI alias GOJEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MUHAMMAD HARIADI alias GOJEN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (ernam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. <