Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1111/Pid.B/2023/PN Sby
Tanggal 10 Agustus 2023 —
Terdakwa:
FRIGIA GOLFIANI
9641
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa FRIGIA GOLFIANI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;

    2.

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRIGIA GOLFIANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) Buah Atm Bca ;

Dirampas untuk Negara;

  • 1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank Bca Atas Nama Frigia Golfiani.
  • 1 (satu) Bendel Bukti Capture Percakapan Whatsapp Sdri Frigia Golfiani.
  • Bukti Percakapan Antara Aimee Jocqueline Dengan Sdri. Frigia Golfiani
  • Bukti Percakapan Antara Natalia Ingkiriwang Dengan Sdri.Sdri.Frigia Golfiani

Tetap terlampir dalam berkas perkara ;

6.


Terdakwa:
FRIGIA GOLFIANI