Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-04-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 313/Pdt.P/2016/PN.Sby
Tanggal 21 April 2016 — GO YULIANTO GOMESZ
101
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama dari nama YULIANTO GOMESZ sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akte Kelahiran No. 2406/1956 tertanggal 30 Nopember 1985 yang dikeluarkan Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya menjadi GO YULIANTO GOMESZ, sehingga nama anak lengkapnya menjadi GO YULIANTO GOMESZ ; 3.
    GO YULIANTO GOMESZ
    PENETAPANNomor : 313/Pdt.P/2016/PN.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata permohonan pada tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikutterhadap peMmohon : 2 n enone nn nnn nnn nnn nn nn renee nen ence nnn ee nen nensGO YULIANTO GOMESZ, beralamat di Gading Pantai 1 / 10 RT. 001, RW.002 Kelurahan Dukuh Sutorejo, KecamatanMulyorejo, Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai : ..............0+ PEMOHON
Putus : 19-05-2015 — Upload : 24-05-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 422/Pdt.P/2016/PN.Sby
Tanggal 19 Mei 2015 — GO GIAN GOMESZ
172
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 25/WNI/1994 tertanggal 06 Januari 1994, yaitu : Nama orang tua Pemohon tertulis GO, YULIANTO GOMESZ menjadi yang benar adalah GO YULIANTO GOMESZ ( tanpa tanda baca koma ) ;3.
    GO GIAN GOMESZ
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor 25/WNI/1994 tertanggal 06 Januari 1994 ,yaitu :Nama orang tua Pemohontertulis GO , YULIANTO GOMESZ menjadi yangbenaradalah GO YULIANTO GOMESZ ( tanpa tanda baca koma) ;3.
    Fotocopy Akta Kelahiran atas nama Go Gian Gomesz, bukti P1;2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, atas nama Go Gian Gomesz, bukti P23. Fotocopy Kartu Keluarga, atas nama Go Yulianto Gomesz, bukti P3 ;4.
    Saksi II: Tjatur Minarti;tertulis GO, YULIANTO GOMESZ menjadi GOYULIANTO GOMESZ (tanpa tanda baca koma) ;Bahwa benar saksi adalah ibu kandung pemohon ;Bahwa pemohon adalah anak kedua dari tigabersaudara ;Bahwa benar waktu lahir pemohon diberi nama Go GianGomesz ;Bahwa benar Pemohon bermaksud mau memperbaikinama ayah Pemohon, dalam akta kelahiran yangtertulis GO, YULIANTO GOMESZ menjadi GOYULIANTO GOMESZ (tanpa tanda baca koma Bahwabenar Pemohon bermaksud mau memperbaiki namaayah Pemohon, dalam akta
    tersebut diatas ;Menimbang, bahwa inti dari permohonan Pemohon adalah Pemohon inginmemperbaiki nama ayah Pemohon, dalam Akta Kelahiran pemohon yang tertulis GO,YULIANTO GOMESZ menjadi GO YULIANTO GOMESZ (tanpa tanda baca komasehingga sesuai dengan nama dalam dokumen Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti dan keterangan saksisaksi, ternyatabenar ayah Pemohon bernama GO YULIANTO GOMESZ dengan demikian adakesalahan pada nama, dalam Akta kelahiran Pemohon sehingga alasan permohonanPemohon yang
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor 25/WNI/1994 tertanggal 06 Januari 1994, yaitu : Nama orangtua Pemohon tertulis GO, YULIANTO GOMESZ menjadi yang benar adalah GOYULIANTO GOMESZ ( tanpa tanda baca koma ) ;3.