Ditemukan 1 data
8 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (GONDAR Bin TAKIM) dengan Pemohon II (ELI Binti UKAR ) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Desember 2000 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigombong ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigombong ;
4. Membebankan kepada