Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN CILACAP Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Clp
Tanggal 2 April 2024 —
Terdakwa:
ANDRI RISKIYANTO Als GONDROS Bin YANTO
95
  • Menyatakan Terdakwa Andri Riskiyanto Als Gondros Bin Yanto tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa Andri Riskiyanto Als Gondros Bin Yanto dari dakwaan Primair tersebut;
3.
Menyatakan Terdakwa Andri Riskiyanto Als Gondros Bin Yanto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andri Riskiyanto Als Gondros Bin Yanto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5.

Terdakwa:
ANDRI RISKIYANTO Als GONDROS Bin YANTO