Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1327 K/Pid/2012
Tanggal 16 April 2013 — HOLDER GONFRID TAMBUNAN alias HG. TAMBUNAN
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HOLDER GONFRID TAMBUNAN alias HG. TAMBUNAN
    PUTUSANNo. 1327 K/Pid/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama : HOLDER GONFRID TAMBUNAN aliasHG.
    Kristen Protestan;Pekerjaan : Swasta;Pemohon Kasasi / Terdakwa pernah ditahan (Kota) oleh:1 Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Januari 2011 sampai dengan tanggal 22 Januari2011;2 Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 Januari 2011 sampai dengan tanggal 16Februari 2011;3 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 Februari2011 sampai dengan tanggal 17 April 2011;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Palembang karena didakwa :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa Holder Gonfrid
    Almi Caterindo / Isye Utoyo menderitakerugian sebesar Rp202.683.419,00 (dua ratus dua juta enam ratus delapan puluh tigaribu empat ratus sembilan belas rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp250,00 (duaratus lima puluh rupiah)Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374KUHP;SUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa Holder Gonfrid Tambunan alias HG.
    Tambunanbersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPsebagaimana dalam dakwaan Primair surat dakwaan kami;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Holder Gonfrid Tambunan aliasHG.Tambunan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetapditahan.Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) berkas arsip pembayaran pajak PT.
    Almi Caterindo/Ibu Isye Utoyo selaku Direktur;4 Menetapkan agar Terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidanasupaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua riburupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 79 / Pid.B / 2011 /PN.PLG. tanggal 03 Mei 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1 Menyatakan bahwa Terdakwa Holder Gonfrid Tambunan alias HG.