Ditemukan 1 data
SIGIT SUBIANTORO, SH
Terdakwa:
1.M.RIDWAN BIN KARIM
2.RIAN FEBRI SAPUTRA Als YAYAN BIN GONSAL.
27 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I M.Ridwan Bin Karim (Alm) dan Terdakwa II Rian Febri Saputra als Yayan Bin Gonsal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I M.Ridwan Bin Karim (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan dan Terdakwa II Rian
Febri Saputra als Yayan Bin Gonsal dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 promax warna gold Imei
Penuntut Umum:
SIGIT SUBIANTORO, SH
Terdakwa:
1.M.RIDWAN BIN KARIM
2.RIAN FEBRI SAPUTRA Als YAYAN BIN GONSAL.