Ditemukan 1 data
Terdakwa:
LINUS GONSALUS DEROSARI alias WISNU
59 — 23
============================================MENGADILI:============================================
- Menyatakan Terdakwa Linus Gonsalus Derosari alias Wisnu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan
,M.H
Terdakwa:
LINUS GONSALUS DEROSARI alias WISNU