Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN MALANG Nomor 236/Pid.B/2018/PN Mlg
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
SUYITNO Bin SUWARNO
252
  • dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------
  • Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
    • 1 (satu) buah televisi LED merk Toshiba warna hitam, nomor model 49L3750VJ dengan nomor seri H396F0J00108E01; ------------------------------
  • Dikembalikan kepada Goodang

    Sebelum memasuki pintuGoodang Caf yang sudah terbuka tersebut, terdakwa menemukansebuah karung warna putih (glangsi), kKemudian terdakwa membawakarung berwarna putih (glangsi) ke dalam Goodang caf. Lalu terdakwamenuju lantai 2 Goodang caf dengan cara mengesot, dengan harapantidak ada orang lain yang melihatnya.
    Setelah sampai di lantai 2 Goodangcaf, terdakwa melihat pintu ruang karaoke terbuka sedikit, lalu terdakwamemasukinya dan setelan berada di dalam ruang karaoke, terdakwamelinat ada sebuah televisi yang di gantung menempel di dinding,kemudian terdakwa mengambil 1 (Satu) buah televisi LED merk Toshiba 65Inci warna hitam nomor model 49L3750VJ dengan nomor seriH396FO0JO0108E1 milik Goodang Caf tanpa jjin pemiliknya danmemasukkannya ke dalam karung bewarna putih (glangsi) yang terdakwaambil di Goodang
    Klojen, Kec.Klojen, Kota Malang ; 2922 2nnnnnnn nn nnn nnn nn nnn nnn Bahwa barang yang dicuri 1 ( satu ) buah televisi LED merk Toshiba 65 inciwara hitam, nomor model 49L3750VJ dengan nomor seriH396FO0J00108E1 milik Goodang Caf ; Bahwa saksi melihat Terdakwa masuk ke Goodang Caf saat caf belumbuka, kemudian saksi memberitahu kasir yaitu saksi Yansen, kemudianbersama saksi Yansen naik ke lantai 2 Goodang Caf dan mendapatiTerdakwa hendak turun membawa sebuah karung warna putih ; Bahwa Terdakwa langsung
    meletakkan karung tersebut, lalu saat dibukakarungnya berisi sebuah televisi LED merk Toshiba tersebut milik Goodang Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Goodang caf mengalami kerugian +Rp. 18.700.000,00 ( delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah ) ; Halaman 4 dari 11 Putusan Nomor 236/Pid.B/2018/PN.MIqg.
    berisi sebuah televisi LED merk Toshiba tersebut milik Goodang Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Goodang caf mengalami kerugian +Rp. 18.700.000,00 ( delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah ) ; Atas pertanyaan Hakim Ketua mengenai keterangan saksi tersebutTerdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telan memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Terdakwa diserahkan ke Polisi karena melakukan pencurian diGoodang Cafe lantai 2 JI.