Ditemukan 364 data
47 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
143 — 48
M. goodwill Zubir Melawan Halomoan Simanjuntak dan Ujang Agus Alias Agus Leo
Goodwill Zubir dan Prof. Dr. H. Abdul Muti, M.ED,berkedudukan di JI.
Goodwill Zubir selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyahatau Prof. Dr. H. Abdul Muti, M.ED selaku Sekretaris Umum Pimpinan PusatHalaman 27 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Padt.G/2021/PN TbkMuhammadiyah atau Bustami selaku atas nama Muhammadiyah Cabang TanjungBalai Karimun sehingga membuat gugatan menjadi error in persona/cacathukum/cacat formil;Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi tersebut terlinat jelas bahwaPenggugat principal adalah Drs. H. M.
Goodwill Zubir selaku Ketua PimpinanPusat Muhammadiyah dan Prof. Dr. H. Abdul Muti, MED selaku Sekretaris UmumPimpinan Pusat Muhammadiyah sedangkan dalam posita Penggugat pada angka1 disebutkan bahwa Bustami bertindak untuk dan atas nama MuhammadiyahCabang Tanjung Balai Karimun dalam kapasitas melakukan perbuatan hukumterdahulu yaitu membeli tanah seluas 9.390 M?
Goodwill Zu birselaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Prof. Dr. H.
Goodwill Zubir selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Prof. Dr.Halaman 28 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Padt.G/2021/PN TbkH. Abdul Muti, M.ED selaku Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyahyang memberikan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus kepada Advokatuntuk bertindak dan mewakili kepentingan Penggugat principal selaku PengurusPusat Muhammadiyah;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut oleh karenanya eksepsiPara Tergugat tidak beralasan dan haruslah ditolak;Ad.2.
38 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
GOODWILL ZUBIR dan Prof. Dr. H. ABDULMUTI, M.ED DK
Drs H M Goodwill Zubir
Tergugat:
1.HALOMOAN SIMANJUNTAK
2.UJANG AGUS ALIAS AGUS LEO
139 — 68
Penggugat:
Drs H M Goodwill Zubir
Tergugat:
1.HALOMOAN SIMANJUNTAK
2.UJANG AGUS ALIAS AGUS LEOGoodwill Zubir dan Prof. Dr. H. Abdul Muti, M.ED,berkedudukan di JI.
Goodwill Zubir selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyahatau Prof. Dr. H. Abdul Muti, M.ED selaku Sekretaris Umum Pimpinan PusatMuhammadiyah atau Bustami selaku atas nama Muhammadiyah Cabang TanjungBalai Karimun sehingga membuat gugatan menjadi error in persona/cacathukum/cacat formil;Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi tersebut terlihat jelas bahwaPenggugat principal adalah Drs. H. M. Goodwill Zubir selaku Ketua PimpinanPusat Muhammadiyah dan Prof. Dr. H.
Goodwill Zubirselaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Prof. Dr. H.
Goodwill Zubir selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Prof. Dr.H. Abdul Muti, M.ED selaku Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyahyang memberikan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus kepada Advokatuntuk bertindak dan mewakili kepentingan Penggugat principal selaku PengurusPusat Muhammadiyah;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut oleh karenanya eksepsiPara Tergugat tidak beralasan dan haruslah ditolak;Ad.2.
48 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Erma Yuliani;Uang Pesangon 2x 9 x Rp8.544.235,00 = Rp 153.796.230,00Uang Penghargaan Masa Kerja7 x Rp8.544.235,00 = Rp. 59.809.645,00 +Jumlah = Rp 213.605.875,00Halaman 11 dari 27 halaman Putusan Nomor 372 K/Pdt.SusPHI/2014Uang Penggantian Hak15% x Rp213.605.875,00Jumlah:Uang kebijaksanaan (goodwill)21X Rp8.544.235,00Pesangon yang diterima:Sdri.
Ruth Nauli Simorangkir;Uang Pesangon2x 9 x Rp6.609.470,92Uang Penghargaan Masa Kerja8 x Rp6.609.470,92JumlahUang Penggantian Hak15% x Rp171.846.244,32JumlahUang kebijaksanaan (goodwill)23 X Rp6.609.470,00Pesangon yang diterima:Sdri. Sri Murni;Uang Pesangon2x 9x Rp4.886.368,00Uang Penghargaan Masa Kerja10 x Rp4.886.368,00JumlahUang Penggantian Hak15% x Rp163.818.304,00JumlahUang kebijaksanaan (goodwill)29 X Rp4.886.368,00Pesangon yang diterima:Sdri.
Erma Yuliani;Uang Pesangon2x 9 x Rp8.544.235,00Rp 153.796.230,00Uang Penghargaan Masa Kerja7 x Rp8.544.235,00Rp. 59.809.645.00 +Jumlah Rp 213.605.875,00Uang Penggantian Hak15% x Rp213.605.875,00 Rp32.040.081,00 +Rp 245.645.946,00Jumlah:Uang kebijaksanaan (goodwill)21X Rp8.544.235,00 = Rp 179,428.935.00 +Pesangon yang diterima: = Rp 425.074.881,003. Sdri.
);Keberatan Ketiga;12 Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan dan menolak pertimbangan JudexFacti bahwa pemberian uang kompensasi dan goodwill adalah sesuai denganhukum yang berlaku;Tidak ada satu pun acuan kepada ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003yang dijadikan sebagai dasar oleh Judex Facti dalam mempertimbangkanpemberian goodwill kepada Para Termohon Kasasi.
pertimbangan Judex Facti terkait pemberian uangkebijaksanaan (goodwill) jelas merupakan pertimbangan yang keliru sehinggaadalah berdasar, tepat dan adil bagi Majelis Hakim Mahkamah Agung untukmembatalkan putusan Judex Facti tertanggal 23 Desember 2013, Nomor 120/PHI.G/2013/PN.JKT.PST.
54 — 17
Bahwa janji Tergugat kepadaPenggugat yang akan memberikan uang sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat tersebut, tertuang dalam SuratPernyataanya itu Sura tPemberian Goodwill yang ditanda tangani sendiri oleh Tergugattertanggal 11 Mei 2005 ;7. Bahwa dalam Surat Pemberian Goodwill tertanggal 11 Mei 2005 tersebut, jelas tertulisbahwa Tergugat akan memberikanRp. 300.000.000, (tiga ratusj uta rupiah)kepadaPenggugat bilamana tagihan DR. OesmanSapta berhasil ditagih ;8.
Menyatakan sah Surat Pemberian Goodwill tertanggal 11 Mei 2005 yangditandatangani olehTergugat tersebut;c. MenyatakanTergugat telah melakukan Ingkar janji (Wanprestasi);d. MenghukumTergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesarRp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) tersebut;e.
Bukti P1 : Surat Pemberian Goodwill tertanggal 11 Mei 2005 ; 2. Bukti P2 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNo.723/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2006;3. Bukti P3 : Putusan Peninjauan Kembali No. 11 PK/PDT/2009 tanggal 31 Juli2009;Bukti P44. Bukti P5: Akte Kesepakatan Damai No. 11 tanggal 30 Agustus 2013;: Surat Somasi Penggugat kepada Tergugat tertanggal 27 Oktober 2015;: : Surat Somasi Kedua dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 25.
, maka berita acara tersebut dianggaptelah dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan bahwaTergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi janjinya untuk memberikanuang sebesar Rp.300.000.000; (tiga ratus juta rupiah) kepadaPenggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberian Goodwill
dalil gugatan Penggugat sehingga gugatan Penggugat dapat dikabulkan atautidak;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 berupa Surat Pemberian Goodwilltertanggal 11 Mei 2005 yang di tandatangani oleh seseorang yang tidak dituliskan namayang bertanda tangan disebutkan bahwa yang bertanda tangan akan memberikan uangsebesar Rp.300.000.000; (tiga ratus juta rupiah ) kepada Syaffrudin Nasution ( Kabang )bilamana tagihan hutang Oesman Sapta berhasil ditagih;Menimbang, bahw pada hakekatnya Surat Pemberian Goodwill
Terbanding/Tergugat : PT. Vanguard Resources
65 — 39
SINARLEMATANG LESTARI telah mendapatkan Persetujuan dari KomisarisPerusahaan yang dibuat berdasarkan Surat Persetujuan KomisarisTanggal 07 November 2012, diantaranya telah disepakati didalamPasal 6 ayat 1 yang menyebutkan pihak kedua sepakat untukmenempatkan dana goodwill dalam jumlah keseluruhan sebesarRp. 10.000.000.000,00, (sepuluh miliar rupiah) yang pembayarannyadilakukan dalam dua tahap, masingmasing tahap sebesarRp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang dituangkan dalam pasal 7tentang tata
Budi Gema Gempita belumdapat terlaksana, karena perizinan yang terkait dengan penambangantersebut belum diterbitkan, dan atas adanya kendala tersebut kemudianTergugat membatalkanperjanjiansecaralisan, dan memintapengembalian dana Goodwill sebesar Rp. 5.000.000.000, (Lima MilyarRupiah) yang telah diterima oleh Penggugat;.
Bahwa dana Goodwill sebesar Rp.5.000.000.000, (lima Milyar Rupiah)tersebut telah di pergunakan untuk Pembayaran Pembebasan Lahanseluas + 24 Ha ( dua puluh empat hektar) dan biaya Operasional yang digunakan untuk Perluasan Lahan tersebut atas Permintaan dariTergugat sendiri, sehingga luas lahan pertambangan milik Penggugatyang sebelumnya seluas + 50 Ha (lima Puluh Hektar) menjadi seluas +74 Ha (tujuh puluh empat hektar);Halaman 4 dari 16 halaman Putusan Nomor 222/PDT/2021/PT DKI.8.
Pihak Kedua Sepakat untuk menempatkan Dana Goodwill dalamJumlah keseluruhan sebesar Rp.10.000.000.000, (Sepuluh milyarrupiah).Pasal 7TATA CARA DAN JUMLAH PEMBAYARAN1.
Bahwa meskipun telah dilakukan kesepakatan perihal penyelesaian danpengembalian dana Goodwill tersebut dan meskipun Penggugat telahberiktikad baik mengembalikan dana Goodwill tersebut secara bertahapkepada Tergugat sebagaiamana Point 8 tersebut diatas , akan tetapijustru.
208 — 135
Putusan Put.45981/PP/M.XV/10/2013PengadilanPajak NomorJenis Pajak PPh Pasal 21Tahun Pajak 2011Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi objek PPhPasal 21 sebesar Rp1.382.418.607,00;Menurut bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.1.382.418.607,00 yangTerbanding terdiri dari Pemberian Goodwill sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan Selisih Equalisasi sebesarRp.382.418.607,00;Menurut bahwa koreksi sebesar Rp.382.418.607,00 yang merupakan
berupa jasa kompensasi PinjamPakai nama di sertifikat tersebut perusahaan telah membayar uang goodwill sebesarRp.1.000.000.000,00;5. bahwa pembayaran uang kompensasi pinjam pakai nama tidak dibiayaikan dandimasukkan kedalam pos goodwill dan diamortisasikan selama 4 tahun;6. bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan datadata yang terjadi dan jiwa UU PPh Pasal 21;7. bahwa pada waktu proses perubahan nama setifikat HGB Nomor 3 dari nama KodratSyukur akan dimulai
Kodrat Syukur sebesarRp.1.000.000.000,00 Terbanding memberikan penjelasan (bukti T5) dalam persidangansebagai berikut:Pokok Sengketabahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Penghasilan BrutoPegawai yang berasal dari pembayaran Goodwill sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan hasilekualisasi SPT PPh Pasal 21 dengan biaya pada General Ledger sebesarRp.382.418.607,00;I.
terdapat biayakeamanan (satpam) sebesar Rp.367.923.000,00 yang mana perusahaanmenggunakan penyedia jasa tenaga kerja yang telah dipotong PPh Pasal 23 danPPN 10% sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21;3. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Bruto Pegawai yang terdiri daripembayaran Goodwill sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan hasil ekualisasi SPT PPhPasal 21 dengan biaya pada General Ledger sebesar Rp.382.418.607,00;a.
Pembayaran Goodwill kepada Sdr. Kodrat Syukur sebesar Rp.1.000.000.000,00bahwa terhadap pembayaran sebesar Rp.1.000.000.000,00 dari Pemohon Banding kepadaSdr. Kodrat Syukur, Majelis berpendapat Sdr. Kodrat Syukur menerima penghasilan dariPemohon Banding yang berupa imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan karenahanya dibayarkan sekali saja sebagai imbalan penggunaan nama yang bersangkutan dalamkepengurusan suratsurat tanah dan Sdr.
112 — 40
memberi pertimbangan sebagaimana akan diuraikandibawah ini ;DALAM KONPENSIMenimbang, bahwa memperhatikan alasan yangdiuraikan dalam pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertamatersebut, antara lain bukti surat P9 nampak bahwa sebenarnyaperjanjian kerjasama tambahan I tanggal 6 September 2005tidak secarautuh dilaksanakan, ...........0...utuh dilaksanakan, serta bukti T3, T8 dan T9 yang diajukanTergugat dalam perkara ini, tidak jelas peruntukannya, apakahuntuk uang muka pembelian batubara atau pembayaran Goodwill
Pembanding sebagai pemegang kuasapertambangan berdasarkan SK Bupati Kota Baru No.545/29.1/KP.DPE, tanggal 8 April 2003 di Kecamatan Satui,Kabupaten Kota Baru dengan Tergugat dalam Konpensi/Terbandingsebagai pihak yang bersedia mengerjakan/melaksanakan kegiatanpertambangan didaerah tersebut (vide bukti P2, T4) ; ;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan adalahtentang kerjasama antara Penggugat dalam Konpensi/Pembandingdengan Tergugat dalam Konpensi/Terbanding (vide bukti P2, T4) serta adanya pembayaran Goodwill
Menimbang, bahwa berdasarkan pernyataan saksi DonnySugiarto Lauwani. kontraktor yang ditunjuk oleh Tergugatdalam Konpensi untuk melaksanakan/melakukan penambangan diKecamatan Satui, menyatakan tidak pernah melaksanakanpenambangan didaerah tersebut ;Menimbang, bahwa mengenai pembayaran uang Goodwillyang harus dilakukan oleh Tergugat dalam Konpensi kepadaPenggugat dalam Konpensi, maka berdasarkan penelitian bahwauang yang dibayarkan adalah untuk pembayaran batubara diMangkal Api, dan kalaupun ada uang goodwill
wanprestasi :Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dalamKonpensi dinyatakan melakukan wanprestasi, maka permohonanPenggugat dalam Konpensi/Pembanding untuk menyatakan batalperjanjian kerjasama tanggal 4 Mei 2005 dan perjanjiantambahan I tanggal 6 September 2005 dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa untuk petitum 4, karena PengadilanNegeri tidak pernah melakukan~ sitajaminan oleh karenanyapetitum 4 harus dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa untuk petitum 5, seperti telahdipertimbangkan diatas mengenai uang Goodwill
(satu) milyar lima ratus juta rupiah) adalahlayak untuk dikabulkan (vide butki T7, P4), dimanadijelaskan uang Goodwill harus dibayarkan oleh Tergugat dalamKonpensi/Terbanding dimuka, yang berarti harus terlebihdahulu dibayarkan sebelum uang lainnya dibayarkan olehTergugat dalam Konpesni/Terbanding ;Menimbang, bahwa permohonan agar putusan dapatdijalankan lebih dahulu, karena permohonan tersebut bukandiajukan karena dalam keadaan mendesak, maka permohohan inijuga harus ditolak ;Menimbang, bahwa dari
TUTUR SITOMPUL
Tergugat:
CV. INDUSTRY TIMBANGAN CAHAYA ADIL
73 — 13
Karyawan Yang MenerimaUang Pisah (Goodwill) dari CV. CAHAYA ADIL (Ic.
Tergugat) di atas;Bahwa adapun Penggugat, menolak Uang Pisah (Goodwill) yang telahditawarkan secara baikbaik dan kekeluargaan sesuai masa kerjanya, seolahmenutup mata dan atau tidak peduli dengan kondisi objektif kesulitan Tergugatserta fakta sebagian besar atau 95 % dari pekerja lainnya menerima UangPisah (Goodwill) dari Tergugat tersebut, sehingga ber lanjut gugatanhukum dalam perkara aquo;Bahwa karnanya, hal yang patut dipertimbangkan dan dicermati serius olehYth.
Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini,karena upaya hukum Penggu gat telah mencerminkan tidak adanya itikad baikPenggugat atas penyelesaian persoalan aquo dikaitkan dengan sisi keadilanatas kondisi objektif Kesulitan Tergugat selaku pemberi kerja maupun terhadapkerelaan sebagian besar pekerja menerima Uang Pisah (Goodwill) dariTergugat akibat ditutupnya usaha;Halaman 7 dari 24Putusan Nomor 305/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdne.
Bahwa bila demikian faktanya, maka tentu tidak relevan dengan rasa keadilantuntutan Penggugat agar diberikan hak berdasarkan ketentuan Pasal undangundang yang didalil kannya, dikarenakan telah ada penyelesaian secarabipartit antara Tergugat dan sebagian besar atau 95 % pekerja menerima 50 %dari 1 x ketentuan UndangUndang ketenaga kerjaan sebagai Uang Pisah(Goodwill) karena tutupnya usaha Tergugat;f.
) dari Tergugat dk/Penggugat dr sebesar 50 % dari 1 x ketentuanUndangundang ketenagakerjaan sebagai konpensasi diakhirinya hubungankerja secara baikbaik dan kekeluargaan;Bahwa oleh karena itu, mengacu solusi pemberian uang pisah (Goodwill) yangnotabene telah disepakati dan diterima sebagian besar atau 95 % pekerjaTergugat dk/Penggugat dr aquo, maka terhadap tuntutan Penggugat dk/Tergugatdr, Tergugat dk/Penggugat dr menawarkan pemberian uang pisah (Goodwill)sebesar 50 % dari 1 x ketentuan Undangundang
122 — 33
profit margin yang telahmemenuhi unsur kelaziman dan kewajaran dalam hubungan istimewa;bahwa dalam rangka memenuhi permintaan data, keterangan dan penjelasan Terbandingterhadap penetapan tingkat laba yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Bandingtelah memberikan keterangan/informasi yang tidak benar yang berdasarkan keteranganPemohon Banding sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tertanggal 7 MeiMenimbangMengingatMemutuskan2010, bahwa tidak terdapat hubungan istimewa dengan pihak Goodwill
Technologies, faktanyaberdasarkan informasi yang berasal dari Competent Authority Singapura Nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentnag Exchange of Information yangdisampaikan melalui surat Direktur Peraturan Perpajakan Il Nomor: SR141/PJ.033/2010tanggal 9 Agustus 2010 serta Laporan Keuangan untuk periode 31 Desember 2008 serta Form C(Income Tax Return/The Income Tax Art Cap 134) atas nama Goodwill TechnologiesCorporation Pte., Ltd., diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon
Bandingdengan Goodwill Technologies Corporation Pte., Ltd.
Inti Swakarsa yang digunakan sebagai data independent dalam menentukantingkat profit margin untuk melakukan penghitungan tingkat kewajaran dan kelaziman transaksibagi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa;bahwa berdasarkan informasi dari Competent Authority Singapura Nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentang Exchange of Information, Majelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan secara benar terhadapadanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Goodwill
183 — 144
Pemberian keterangan yangdisampaikan Pemohon Banding tersebut adalah tidak sesuai dengan waktu yang ditentukandalam surat panggilan untuk memberikan keterangan pertama maupun permintaan kedua;bahwa atas pemberian keterangan yang disampaikan Pemohon Banding tersebut selanjutnyadituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak (Pemohon Banding)tertanggal 7 Mei 2010, adapun salah satu keteranganyang disampaikan terkait transaksiGoodwill Technologies adalah sebagai berikut:bahwa Goodwill
Oki Widjaja tidak memiliki sahamGoodwill Technologies;bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dapatdisimpulkan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak Goodwill Technologies tidak adahubungan istimewa;m.berdasarkan informasi/keterangan yang berasal dari Competent Authority Singapura nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentang Exchange of Information yangdisampaikan melalui surat dari Direktur Peraturan Perpajakan IL nomor: SAR141/PJ.033/2010 tanggal
Daftar Pemegang Saham Goodwill Technologies Corporation Pte Ltd adalah:Oki WidjajaTina WidjajaYanti WidjajaUripto Widjaja @ Oey Kim KhiongThe Estate of Kentjana Widjaja @ Oey Kim Ten, meninggal;ii. Daftar Pengurus Goodwil Technologies Corporation Pte Ltd adalah:Ng Tion SinUripto Widjaja @ Oey Kim KhiongOki WidjajaKing Timothybahwa berdasarkan laporan keuangan dari Goodwill Technologies Corporation Pte. Ltd.
Daftar Direksi Goodwill Technologies Corporation Pte Ltd adalah:Ng Tion SinUripto Widjaja @ Oey Kim KhiongOki WidjajaKing Timothyii.
Bandingdengan Goodwill Technologies Corporation Pte., Ltd.
Terbanding/Penggugat : PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. PLN BATUBARA
138 — 162
BPAC tanggal 28 Juni 2011 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau menyerahkan kepada Penggugat berupa sisa dari Goodwill Fee dengan perincian Rp. 20.000.000.000,00 dikurangi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) = Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliarrupiah)
- Menghukum Turut Tergugat agar mentaati dan mematuhi putusan ini
- Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya ;
- Menolak
;Bahwa terhadap Goodwill Fee tersebut hingga saat ini Penggugattelah menerima tambahan Goodwill Fee sebesarRp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sehinggatotal Goodwill Fee yang telah diserahkan Tergugat hingga saat inisebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sehinggamasih terdapat kekurangan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar rupiah) yang hingga gugatan ini diajukan kekuranganpenyerahan Goodwill Fee tersebut masih belum diserahkan kepadaPenggugat ;Bahwa disepakati
Berupa sisa dari Goodwill Fee sebesar Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah).
BPAC tanggal 28 Juni 2011 ;Menghukum Tergugat untuk membayar atau menyerahkan kepadaPenggugat berupa sisa dari Goodwill Fee dengan perincian Rp.20.000.000.000,00 dikurangi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah) = Rp. 10.000.000.000.00 (Sepuluh miliarrupiah)Halaman53 dari 78,Putusan Nomor 84/PDT/2019/PT.PLG.8.
fee sebesar Rp.10.000.000.000, (Sepuluh milyarrupiah) dengan perincian jumlah goodwill fee yang diperjanjikansejumlah Rp.20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah) dikurangHalaman72 dari 78,Putusan Nomor 84/PDT/2019/PT.PLG.dengan goodwill fee yang telah dibayar sejumlahRp.10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) =Rp.10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah), karena hal tersebutdiperjanjikan sebelumnya maka petitum gugatan Penggugatnomor 9 tersebut patut dikabulkan Bahwa kerugian materil dalam Gugatan
Menghukum Tergugat untuk membayar atau menyerahkan kepadaPenggugat berupa sisa dari Goodwill Fee dengan perincian Rp.20.000.000.000,00 dikurangi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah) = Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliarrupiah)8. Menghukum Turut Tergugat agar mentaati dan mematuhi putusan ini9.
DALAM REKONPENSI
122 — 33
merupakan tingkat gross profit margin yang telahmemenuhi unsur kelaziman dan kewajaran dalam hubungan istimewa;bahwa dalam rangka memenuhi permintaan data, keterangan dan penjelasan Terbandingterhadap penetapan tingkat laba yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Bandingtelah memberikan keterangan/informasi yang tidak benar yang berdasarkan keteranganPemohon Banding sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tertanggal 7 Mei2010, bahwa tidak terdapat hubungan istimewa dengan pihak Goodwill
Technologies, faktanyaberdasarkan informasi yang berasal dari Competent Authority Singapura Nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentnag Exchange of Information yangdisampaikan melalui surat Direktur Peraturan Perpajakan Il Nomor: SR141/PJ.033/2010tanggal 9 Agustus 2010 serta Laporan Keuangan untuk periode 31 Desember 2008 serta Form CMenimbangMengingatMemutuskan(Income Tax Return/The Income Tax Art Cap 134) atas nama Goodwill TechnologiesCorporation Pte., Ltd., diketahui bahwa terdapat
hubungan istimewa antara Pemohon Bandingdengan Goodwill Technologies Corporation Pte., Ltd.
Inti Swakarsa yang digunakan sebagai data independent dalam menentukantingkat profit margin untuk melakukan penghitungan tingkat kewajaran dan kelaziman transaksibagi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa;bahwa berdasarkan informasi dari Competent Authority Singapura Nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentang Exchange of Information, Majelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan secara benar terhadapadanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Goodwill
36 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau uangpenghargaan masa kerja, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah keliru menerapkan Hukum sehingga putusantersebut harus dibatalkan ;Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pembuktian.Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telahkeliru dalam mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat di Persidangan, sebab Para Termohon Kasasi/Para Penggugat yangtelah mengundurkan diri dari pekerjaan telah pula menerima uang Goodwill
Baja Utama Wirasta Inti(Pemohon Kasasi/T ergugat) ;Bukti T5, atas adanya Pengunduran diri dari Termohon Kasasi/Penggugat atas nama Albert Halomoan Manik telah menerima terimaGoodwill pada tanggal 19 Nopember 2010 dan juga menerima TerimaGoodwill tanggal 13 Januari 2011 (berarti terhadadnya diberikan 2 (dua)kali Goodwill), dan selanjutnya menyatakan tidak akan melakukantuntutan apapun kepada PT.Baja Utama Wirasta Inti Pemohon Kasasi/Tergugat) ;Bukti T7, atas adanya Pengunduran diri dari Termohon Kasasi
/Penggugat atas nama AMIR SYAM telah menerima terima Goodwill padatanggal 19 Nopember 2010, dan selanjutnya menyatakan tidak akanmelakukan tuntutan apapun kepada PI.
atauuang penghargaan masa kerja adalah salah menerapkan hukum, oleh karena ituberalasan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan ;Bahwa selain putusan bertentangan dengan peraturan yang ada, makaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang tidakmempertimbangkan bukti P3, P5, P7 dan P9, sebab dalam bukti tersebutdijelaskan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat (Antoni Pakpahan, AlbertHalomoan Manik, Amirsyam, Suprianto) telah menerima Goodwill
Nomor 577 K/Pdt.Sus/2012cukup dan benar, karena Para Penggugat ternyata sudah mengajukanpermohonan mengundurkan diri dan telah menerima uang goodwill kecualiGiono, dan Tergugat ternyata juga belum memberikan sepenuhnya hakhakPara Penggugat sehubungan dengan pengunduran dirinya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medandalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Medan telah keliru menerapkan hukum sehinggaputusan tersebut harus dibatalkan;JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN.Hal. 11 dari 16 hal.PutNomor 741 K/Pdt.Sus/2012Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah kelirudalam mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat diPersidangan, sebab para Termohon Kasasi/ para Penggugat yang telah mengundurkandiri dari pekerjaan telah pula menerima uang goodwill
atas pengunduran diri yangdilakukan;Bahwa adapun goodwill yang diterima para Termohon Kasasi/ para Penggugat yangtidak dipertimbangkan atau keliru dipertimbangkan adalah, sebagai berikut:1 Bukti T6, atas adanya pengunduran diri dariTermohon Kasasi/ Penggugat atas namaSAMINO telah menerima terima goodwill padatanggal 19 November 2010, dan selanjutnyamenyatakan tidak akan melakukan tuntutanapapun kepada PT.
Baja Utama Wirasta Inti(Pemohon Kasasi/ Tergugat);2 Bukti T8, atas adanya pengunduran diri dariTermohon Kasasi/ Penggugat atas nama EPANSUJANA yang menerima terima goodwill padatanggal 19 November 2010, dan selanjutnyamenyatakan tidak akan melakukan tuntutanapapun kepada PT.Baja Utama Wirasta Inti(Pemohon Kasasi/ Tergugat);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas maka dengan jelas diketahui paraTermohon Kasasi/ para Penggugat yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiridengan merujuk kepada Tenagakerja
pisahyang ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerjaadalah salah menerapkan hukum, oleh karena itu beralasan untuk membatalkan PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan;Bahwa selain putusan bertentangan dengan peraturan yang ada, maka PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang tidak mempertimbangkanbukti P6, P8, sebab dalam bukti tersebut dijelaskan para Termohon Kasasi/ paraPenggugat (SAMINO, EPAN SUJANA) telah menerima goodwill
118 — 47
yang telah memenuhi unsur kelaziman dan kewajaran dalamhubungan istimewa;bahwa dalam rangka memenuhi permintaan data, keterangan dan penjelasanTerbanding terhadap penetapan tingkat laba yang digunakan oleh PemohonBanding, Pemohon Banding telah memberikan keterangan/informasi yang tidakbenar yang berdasarkan keterangan Pemohon Banding sesuai Berita AcaraMenimbangMenimbangMengingatMemutuskanPemberian Keterangan Wajib Pajak tertanggal 7 Mei 2010, bahwa tidak terdapathubungan istimewa dengan pihak Goodwill
Technologies, faktanya berdasarkaninformasi yang berasal dari Competent Authority Singapura Nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentnag Exchange of Information yangdisampaikan melalui surat Direktur Peraturan Perpajakan Il Nomor: SR141/PJ.033/2010 tanggal 9 Agustus 2010 serta Laporan Keuangan untuk periode 31Desember 2008 serta Form C (Income Tax Return/The Income Tax Art Cap 134)atas nama Goodwill Technologies Corporation Pte., Ltd., diketahui bahwa terdapathubungan istimewa antara Pemohon
Banding dengan Goodwill TechnologiesCorporation Pte., Ltd.
75 — 44
Menggunakan dana kas Akademi Kebidanan Bustanul UlumLangsa sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah)pada tanggal 02 Nopember 2006 dengan alasandipergunakan untuk pembayaran uang pembangunan programkhusus dan jalur umum untuk GOODWILL Banda Aceh danJakarta ;3.
tersebutberganti menjadi nama Cut Fitri Rostinayang beralamat di Jalan Karya Bakti GangKeluarga 24A Kelurahan Pangkalan MansyurMedan;Menggunakan dana kas Akademi KebidananBustanul Ulum Langsa sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) padatanggal 03 September 2007 dengan alasandipergunakan untuk pembayaran biayapengawasan pendidikan ;Menggunakan dana kas Akademi KebidananBustanul Ulum Langsa sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) padatanggal 26 November 2007 dengan alasandipergunakan untuk GOODWILL
Menggunakan dana kas Akademi Kebidanan BustanulUlum Langsa sebesar Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah) pada tanggal 26 November 2007 denganalasan dipergunakan untuk GOODWILL dalam rangkapengurusan program pendidikan kebidanan di BandaAceh dan Jakarta ;2. . 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) padatanggal 04 April 2009 dengan alasanDipergunakan.,........dipergunakan untuk pengurusan program khusus D3 Kebidanan ;Dan membeli aset aset Akademi Kebidanan Bustanul UlumLangsa atas nama pribadi terdakwa
Ulum Langsa dan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsaatau setidak tidaknya orang lain selain terdakwa Drs SofjanAR BSC MBA bin Abdurrahman mengalami kerugian sebesar Rp.465.000.000, (empat ratus enam puluh lima juta rupiah)dengan perincian sebagai berikut:Penggunaan.,........Penggunaan dana kas Akademi Kebidanan Bustanul Ulum Langsasebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) padatanggal O02 November 2006 dengan alasan dipergunakan untukpembayaran uang pembangunan program khusus dan jalur umumuntuk GOODWILL
Banda Aceh dan Jakarta;Penggunaan dana kas Akademi Kebidanan Bustanul UlumLangsa sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) padatanggal 03 September 2007 dengan alasan dipergunakan untukpembayaran biaya pengawasan pendidikan ;Penggunaan dana kas Akademi Kebidanan Bustanul UlumLangsa sebesar Rp.100.000.000, (Sseratus juta rupiah) pada tanggal 26 November2007 dengan alasan dipergunakan untuk GOODWILL dalam rangkapengurusan program pendidikan kebidanan di Banda Aceh danJakarta; Bustanul Ulum Langsa
166 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Penilaian Asset tak berwujud (Goodwill)sebesar Rp205.615.698.000,00; yang tidak dapat dipertanankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanHalaman 5 dari 9 halaman.
Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupaKoreksi atas Penilaian Asset tak berwujud (Goodwill) sebesarRp205.615.698.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casuPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telahmelaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yangdilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukumperpajakan
Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembaliputusan a quo karena dalam laporan keuangan audited oleh KantorAkuntan Publik Sidharta Widjaya & Rekanbaik Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali maupun laporan keuangan PTMCLS tidak terdapat petunjuk adanya goodwill, sehingga tidak terdapatkonsekuensi perpajakan seketika dan tidak terdapat kerugian negara danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
1013 — 714 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian perpanjangan goodwill; FLAktif : Rp1.840.000.000,00; FL Baru : Rp 800.000.000,00;4.2.3. Kerugian piutang FL tidak tertagih : Rp 134.592.806,00;4.2.4. Sisa sarana belajar milik MF >Rp 97.206.250,00;4.2.5. Kerugian pendapatan sarana >Rp 564.604.783,00;Jumlah : Rp8.591.003.839,00;4.3. Untuk Master Franchise (MF) Indonesia Timur;4.3.1. Kerugian fee manajemen; FLAktif : Rp2.520.000.000,00; FL Baru : Rp 895.000.000,00;4.3.2.
Kerugian perpanjangan goodwill: FLAktif : Rp1.275.000.000,00; FL Baru : Rp 475.000.000,00;4.3.3. Kerugian piutang FL tidak tertagih : Rp 501.601.608,00;4.3.4. Sisa sarana belajar milik MF >Rp 104.322.500,00;4.3.5. Kerugian pendapatan sarana >Rp 454.317.257,00;4.3.6.
Kerugian perpanjangan goodwill; FLAktif : Rp2.015.000.000,00; FL Baru : Rp 700.000.000,00;5.1.3. Kerugian piutang FL tidak tertagih : Rp 163.090.441,00;5.1.4. Sisa sarana belajar milik MF >Rp 52.781.875,00;5.1.5. Kerugian pendapatan sarana >Rp 804.719.308,00;Jumlah : Rp7.643.091.624,00;5.2. Untuk Master Franchise (MF) Jakarta Selatan;5.2.1. Kerugian fee manajemen; FLAktif : Rp3.973.200.000,00; FL Baru : Rp1.181.400.000,00;9.2.2.
Kerugian perpanjangan goodwill; FLAktif : Rp1.840.000.000,00; FL Baru : Rp 800.000.000,00;5.2.3. Kerugian piutang FL tidak tertagih : Rp 134.592.806,00;5.2.4. Sisa sarana belajar milik MF >Rp 97.206.250,00;5.2.5. Kerugian pendapatan sarana >Rp 564.604.783,00;Jumlah : Rp8.591.003.839,00;5.3. Untuk Master Franchise (MF) Indonesia Timur;5.3.1. Kerugian fee manajemen; FLAktif : Rp2.520.000.000,00; FL Baru : Rp 895.000.000,00;5.3.2.
Kerugian perpanjangan goodwill; FLAktif : Rp1.275.000.000,00;Halaman 5 dari 18 hal. Put. Nomor 325 K/Pdt/2019 FL Baru : Rp 475.000.000,00;5.3.3. Kerugian piutang FL tidak tertagih : Rp 501.601.608,00;5.3.4. Sisa sarana belajar milik MF >Rp 104.322.500,00;5.3.5. Kerugian pendapatan sarana >Rp 454.317.257,00;5.3.6.