Ditemukan 1 data
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
AGUS IRAWAN bin GORDANI AHMAD
94 — 20
MENGADILI
- MenyatakanterdakwaAGUS IRAWAN bin GORDANI AHMADtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama7 (Tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
AGUS IRAWAN bin GORDANI AHMAD