Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 06-05-2020
Putusan PN KETAPANG Nomor 414/Pid.B/2019/PN Ktp
Tanggal 11 Februari 2020 — Penuntut Umum:
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
AGUS IRAWAN bin GORDANI AHMAD
9420
  • MENGADILI

    1. MenyatakanterdakwaAGUS IRAWAN bin GORDANI AHMADtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama7 (Tujuh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    DHIMAS MAHENDRA
    Terdakwa:
    AGUS IRAWAN bin GORDANI AHMAD