Ditemukan 1 data
ROBIN P HUTAGALUNG, SH
Terdakwa:
GORGIANTO ALIAS KUKU BIN SUDARSO
94 — 59
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Gorgianto Alias Kuku Bin Sudarso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan pidana denda
Penuntut Umum:
ROBIN P HUTAGALUNG, SH
Terdakwa:
GORGIANTO ALIAS KUKU BIN SUDARSO