Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 27-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 129/PID/2016/PT KPG
Tanggal 10 Januari 2017 — - ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDI
5721
  • - ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDI
    dengan saudara HETWARDUS PAJEN AliasWARDUS ; Bahwa perbuatan Terdakwa ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDI bersamasama dengan saudara HETWARDUS PAJEN Alias WARDUS mengambil 1(satu) unit Laptop warna hitam merk Acer seri Aspire E1422 tersebut tanpaseijin pemiliknya yaitu saudara ELIAS SUMARDIN WAND ; Bahwa kerugian yang diderita oleh saudara ELIAS SUMARDIN WANDI sekitarkurang lebih Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) ; Perbuatan terdakva ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDI tersebut di atassebagaimana diatur
    dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke4 Bahwa Terdakwa ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDI bersamasamadengan saudara HETWARDUS PAJEN Alias WARDUS (dalam penuntutanterpisah) pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekitar pukul 02.00 wita atausetidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam bulan Agustus 2016, bertempat dirumah saudara ELIAS SUMARDIN WANDO tepatnya di Golo Koe, Kel.
    dengan saudara HETWARDUS PAJEN AliasWARDUS ; Bahwa perbuatan Terdakwa ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDI bersamasama dengan saudara HETWARDUS PAJEN Alias WARDUS mengambil 1(satu) unit Laptop warna hitam merk Acer seri Aspire E1422 tersebut tanpaseijin pemiliknya yaitu saudara ELIAS SUMARDIN WAND ; Bahwa kerugian yang diderita oleh saudara ELIAS SUMARDIN WANDI sekitarkurang lebih Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) ; Perbuatan Terdakwa ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDI tersebut di atassebagaimana diatur
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBERTUS GORDIANTO AliasGORDI dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 (tiga) bulan penjaradikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintahsupaya terdakwa tetap ditahan ; 3.
    Menyatakan Terdakwa ROBERTUS GORDIANTO alias GORDI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencunan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaanPRIMED 5
Register : 07-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 1/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal 11 Februari 2019 —
Terdakwa:
ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDI.
6313
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDI.
    PUTUSANNomor 1/Pid.B/2019/PN LbjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuan Bajo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDI ;Tempat lahir : Tana Dereng, Manggarai Barat ;Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 17 September 1997 ;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Tana Dereng, Desa Compang Longgo, Kec.Komodo
    Menyatakan terdakwa ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 Ayat (1) Ke3 KUHP Sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu PenuntutUmum.Halaman 1 dari 23Putusan Nomor 1/Pid.B/2019/PN Lbj2.
    Bahwa perbuatan terdakwa ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDImengambil Handphone merk VIVO 7 warna hitam tanpa seijin pemiliknyayaitu saksi korban PASKALIS NAI Alias KALIS. Bahwa kerugian yang diderita oleh saksi korban AJI WIRAWAN AliasAJI sekitar kurang lebin Rp. 13.500.000, (Tiga belas juta lima ratus riburupiah). Dan kerugian yang diderita oleh saksi korban PASKALIS NAIAlias KALIS sekitar kurang lebih Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus riburupiah).
    Bahwa perbuatan Terdakwa ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDImengambil Handphone merk IPHONE 7 PLUS warna hitam sertamengambil 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisi : 1 (Satu) buahdompet warna hitam, 1 (Satu) buah power bank warna hitam, uangsebanyak Rp.1.700.000, (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu)buah Id Card (Kartu Identitas Pegawai) tanpa seijin pemiliknya yaitu saksikorban AJI WIRAWAN Alias AJl.
    Bahwa perbuatan terdakwa ROBERTUS GORDIANTO Alias GORDImengambil Handphone merk VIVO 7 warna hitam tanpa seijin pemiliknyayaitu saksi korban PASKALIS NAI Alias KALIS. Bahwa kerugian yang diderita oleh saksi korban AJI WIRAWAN AliasAJl sekitar kurang lebih Rp. 13.500.000, (Tiga belas juta lima ratus riburupiah). Dan kerugian yang diderita oleh saksi korban PASKALIS NAIAlias KALIS sekitar kurang lebih Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus riburupiah).