Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2012 — Putus : 09-02-2012 — Upload : 09-08-2012
Putusan PN DEMAK Nomor 04_Pid_B_2012_PN_Dmk
Tanggal 9 Februari 2012 — MAT IKHSAN Bin GOTRAH
243
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa MAT IKHSAN Bin GOTRAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    MAT IKHSAN Bin GOTRAH
    PUTUSANNo. 04/ Pid.B/2012/PN.DmkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MAT IKHSAN Bin GOTRAH ;Tempat Lahir : Demak ;Umur/ Tanggal Lahir : 31 Tahun/ 3 Mei 1979 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dk.
    Hakim Pengadilan Negeri Demak sejak tanggal 11 Januari 2012 s/d tanggal9 Pebruari 2012 ;e Ketua Pengadilan Negeri Demak sejak tanggal 10 Pebruari 2012 s/d tanggal9 April 2012 ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah memperhatikan barang bukti ;Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan Penuntut Umum yang padapokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Mat Ikhsan Bin Gotrah
    bersalah melakukan tindakpidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dandiancam alam pasal 363 ayat (1) ke5 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mat Ikhsan Bin Gotrah denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan ;Menyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) kotak stainless steel merk Diamond yang berisi 1 buah cincin emas,1 buah kalung emas, 3 buah gelang emas, 1 pasang antinganting
    membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwamohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menjadi tulang punggungkeluarga serta Terdakwa menyesal dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangilagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum tetappada Tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum karena didakwa sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa Mat Ikhsan Bin Gotrah
    BarangsiapaMenimbang, bahwa unsur pertama barangsiapa mengandung maksudadalah orang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rokhani, serta dapatdipertanggungjawabkan secara hukum yang diduga telah melakukan suatu tindakpidana dan selama persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seseorangyang bernama Mat Ikhsan Bin Gotrah dalam keadaan yang sehat jasmani danrokhani dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan lainnya jugatelah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut