Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN WATES Nomor 124/Pid.Sus/2018/PN Wat
Tanggal 12 Desember 2018 — Penuntut Umum:
NOVIANA PERMANASARI, SH
Terdakwa:
TRIYANTO Als GOTREX Bin SAIMAN
11921
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa TRI YANTO Alias GOTREX Bin SAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENYALURKAN PSIKOTROPIKA.
    ------------------------------------------------------
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRI YANTO Alias GOTREX Bin SAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
    Penuntut Umum:
    NOVIANA PERMANASARI, SH
    Terdakwa:
    TRIYANTO Als GOTREX Bin SAIMAN
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wates tertanggal 19 Oktober 2018Nomor 124/Pen.Pid/2018/PN Wat tentang penunjukan Majelis Hakim untukmemeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Tri Yanto Alias Gotrex BinSaiman. 2. Penetapan Hakim Ketua Sidang tertanggal 19 Oktober 2018 Nomor 124/Pen.Pid/2018/PN.Wat. tentang Penetapan Hari Sidang.3.
    1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan KESATUmelanggar Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang PsikotropikaJaksa Penuntut Umum.2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI YANTO Alias GOTREX BinSAIMAN dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun danmenjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00.
    Bahwa Terdakwa TRI YANTO Alias GOTREX Bin SAIMAN dalammenyalurkan Psikotropika tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 60 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.ATAU : KEDUA : Bahwa Terdakwa TRI YANTO Alias GOTREX Bin SAIMAN pada hariJumat tanggal 13 Juli 2018 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak tidaknyapada suatu waktu dalam bulan Juli 2018 atau setidak tidaknya dalam tahun2018 bertempat
    Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengujian berdasarkan LaporanPengujian Nomor : 98/NSK/18 tanggal 30 Juli 2018 yang ditandatangani olehChusnul Chotimah, S.SiApt, M.Sc menerangkan bahwa barang bukti yangdisita dari TRI YANTO Alias GOTREX Bin SAIMAN adalah Positif mengandungALPRAZOLAM yang termasuk Psikotropika Golongan IV menurut UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.Menimbang, bahwa Terdakwa TRI YANTO Alias GOTREX Bin SAIMANdalam menyalurkan Psikotropika tanpa disertai izin dari pejabat yangberwenang
    Menyatakan Terdakwa TRI YANTO Alias GOTREX Bin SAIMAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPAHAK MENYALURKAN PSIKOTROPIKA. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRI YANTO Alias GOTREX BinSAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulandan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (Satu) bulan. 3.
Register : 19-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN WATES Nomor 123/Pid.Sus/2018/PN Wat
Tanggal 12 Desember 2018 —
Terdakwa:
TRIYANTO Als GOTREX Bin SAIMAN
11816
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa TRIYANTO Alias GOTREX Bin SAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;

    1. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dan denda

    Terdakwa:
    TRIYANTO Als GOTREX Bin SAIMAN
    PUTUSANNomor 123/Pid.Sus/2018/PN.WatDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wates yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidangsecara majelis telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalam perkaraatas nama Terdakwa :Nama : Triyanto Als Gotrex Bin SaimanTempat Lahir : PemalangUmur/Tanggal Lahir: 26 tahun/1 Januari 1992Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Penggung Rt.072/Rw.021 Desa HargorejoKecamatan
    Bin SAIMAN bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimanadalam dakwaan Pertama kami.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRIYANTO Als GOTREX BinSAIMAN dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahundikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetapberada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu
    Saksi HERU TRIYATNA Bahwa saksi bersama dengan tim yang melakukan penangkapanterhadap tersangka pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018, pukul23.30 di rumah TRIYANTO alias GOTREX di dusun Penggung, desaHargorejo kecamatan Kokap, kabupaten Kulonprogo. Bahwa penangkapan dilakukan karena terdakwa telah mengedarkansediaan farmasi yang tidak memiliki jin edar dan tidak memenuhistandar dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatandan mutu yang dilakukan oleh TRI YANTO alias GITREX.
    Saksi GEDE WIRADANABahwa saksi bersama dengan tim yang melakukan penangkapanterhadap tersangka pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018, pukul23.30 di rumah TRIYANTO alias GOTREX di dusun Penggung, desaHargorejo kecamatan Kokap, kabupaten Kulonprogo.Bahwa penangkapan dilakukan karena terdakwa telah mengedarkansediaan farmasi yang tidak memiliki jin edar dan tidak memenuhiHalaman 9 dari 22 Putusan Nomor 123/Pid.B/2018/PN.
    Menyatakan Terdakwa TRIYANTO Alias GOTREX Bin SAIMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana Dengan sengaja tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasiyang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatifkesatu Jaksa Penuntut Umum;2.
Register : 17-09-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN MAGELANG Nomor 66/Pid.B/2020/PN Mgg
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
ROFIQ SUSILO, SH
Terdakwa:
TRI ANWARI Alias GOTREX Bin ABDUL RAHMAN
10317
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TRI ANWARI Alias GOTREX Bin ABDUL RAHMAN telah terbukti secara sah
    dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi sebagaimana dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI ANWARI Alias GOTREX Bin ABDUL RAHMAN tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    ROFIQ SUSILO, SH
    Terdakwa:
    TRI ANWARI Alias GOTREX Bin ABDUL RAHMAN
Register : 29-07-2011 — Putus : 12-10-2011 — Upload : 04-04-2012
Putusan PN BATANG Nomor 234/Pid.Sus/2011/PN.Btg
Tanggal 12 Oktober 2011 — DJAEN ANGGARI SETIYONO Alias ANGGARI Bin MASHARDJAENI
8418
  • TRIONO als GOTREX bin SAMIJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;2.Membebaskan Terdakwa I DJAEN ANGGARI SETIYONO Alias ANGGARI Bin MASHARDJAENI dan Terdakwa II. TRIONO als GOTREX bin SAMIJO dari dakwaan primair tersebut;3.Menyatakan Terdakwa I DJAEN ANGGARI SETIYONO Alias ANGGARI Bin MASHARDJAENI dan Terdakwa II.
    TRIONO als GOTREX bin SAMIJO terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    PekalonganBarat Kota Pekalongan.IslamSwastaTRIONO als GOTREX bin SAMIJOPekalongan26 tahun / 5 DesemberJenis kelamin LakilakiKebangsaan IndonesiaTempat tinggal : Jl. Sulawesi, Gg. 7 A RT. 01., RW. 05, Kel.
    TRIONO als GOTREX bin SAMIJOdari dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menyatakan Terdakwa I DJAEN ANGGARI SETIYONO Alias ANGGARI BinMASHARDJAENI dan Terdakwa II.
    ;Bahwa petugas kepolisian Polres Batang setelah mendapatkan informasidari Terdakwa DJAEN ANGGARI SETIYONO alias ANGGARI binMASHARDJAENI kemudian melakukan penangkapan terhadapTerdakwa TRIONO alias GOTREX bin SAMIJO, dimana sebelumnyaTerdakwa TRIONO alias GOTREX bin SAMIJO mendapatkan 6(enam) paket ganja tersebut dari SIDUL (belum tertangkap); Bahwa 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi batang, daun dan ganjakering berat + 4,575 (empat koma lima seratus tujuh puluh lima) gramtersebut positif
    TRIONO als GOTREX bin SAMIJO tidakterbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa I DJAEN ANGGARI SETTYONO Alias ANGGARI BinMASHARDJAENI dan Terdakwa II. TRIONO als GOTREX bin SAMIJO daridakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I DJAEN ANGGARI SETIYONO Alias ANGGARI BinMASHARDJAENI dan Terdakwa II.
    TRIONO als GOTREX bin SAMIJJO terbuktisecara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bentuktanaman;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DJAEN ANGGARI SETIYONO AliasANGGARI Bin MASHARDJAENI dan Terdakwa II. TRIONO als GOTREX binSAMIJO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);5.