Ditemukan 4 data
I WAYAN GOVANDI
11 — 2
Pemohon:
I WAYAN GOVANDI
DEBY RITA AFRITA,SH.MH
Terdakwa:
RIYAN GIVANDO Als IYAN Als GEPENG Bin KHAIRIL TANJUNG
28 — 3
yang padapokoknya menyatakan mohon hukuman seringannya;Halaman 2 dari 16 Halaman Nomor Perkara; 665 /Pid.B.2019/PN.PbrMenimbang,bahwa atas terdakwa tersebut, Penuntut umum secara lisanyang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutanya .Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan didakwa telahmelakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Surat Dakwaan PenuntutUmum No.Reg.Perkara : Pdm 300 /PEKAN/06 /2019 tanggal 28 Juni 2019sebagai berikut:PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa RIYAN GOVANDI
EGY (DPO) berhasil melarikan diri denganmembawa handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime yang dijambret7 Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi INNAYAH mengalamikerugian sebesar Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah)Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang diaturdan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke1 dan ke2 KUHP.SUBSIDAIR:Bahwa ia terdakwa RIYAN GOVANDI Als IYAN Als GEPENG Bin KHAIRILTANJUNG pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 sekira pukul 23.00 wib bertempatdi
Usman disebut juga Usman Tjolan
25 — 7
M E N E T A P K A N
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon adalah Usman disebut juga dan ditulis juga Usman Tjolan sebagai Wali dari anak kandungnya Jesseline Govani dan Vanness Govandi untuk menjual dan atau mengagunkan, menerima atau tidak menerima dan mengalihkan warisan berupa tanah dan bangunan seperti yang termaktub dalam SHM No 1263 Jalan Wahidin
30 — 5
kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak atau Pejabat lain yang ditunjuk guna menyampaikan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, guna mencatat perceraian ini;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan kedua anak yang bernama:
- Dervin Govandi
DALAM REKONVENSI