Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 122/PID/2021/PT PLK
Tanggal 21 Oktober 2021 — Pembanding/Terdakwa : BACHTIAR EFFENDI, SH.MH. Bin MASDAN USMAN Alm Diwakili Oleh : MARISON SIHITE, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : HAPPY C. HUTAPEA,SH.,MH
Terbanding/Penuntut Umum II : SUHADI,SH
Terbanding/Penuntut Umum III : HERI PURWOKO, S.H
Terbanding/Penuntut Umum IV : BERNARD E.K. PURBA, S.H.,M.H
7943
  • Menimbang, Bahwa sejak tahun 2016 antara terdakwa dengan saksikorban ada hubungan pertemanan kapan berakhirnya saksi korban menyatakanlupa sementara terdakwa menerangkan bahwa antara terdakwa dan saksi korbantelah berteman sejak tahun 2013 dan tahun 2016 saksi korban menjadi klienterdakwa yang berprofesi sebagai advokat / Pengacara dan antara terdakwadengan saksi korban hubungan pertemanan sangat dekat sekali hanya Tuhansaja tidak merestuinya seharusnya terdakwa dengan saksi korban martiasi gaweidewel gowei
    sebagai suami istri ;Menimbang, Bahwa cek senilai Rp.186.483.045 adalah pembayaranpekerjaan rehab Mess Persepar Koni yang di kerjakan saksi korban yang di terimaoleh saksi Aulia Suristiwa;Menimbang, Bahwa saksi Aulia Suristiwa kesulitan menghubungi saksikorban Martiasi Gawei Dewel Gowei dan setiap kali di hubungi selalu marahmarah terhadap saksi saksi Aulia Suristiwa berinisiatif menyerahkan cek tersebutkepada terdakwa dengan alasan terdakwa Penasihat Hukumnya saksi korbanjuga terdakwa dekat dengan
    saksi korban;Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi di atas dihubungkan dengan keterangan terdakwa juga di hubungkan dengan keterangansaksi Ade charge di persidangan maka Majelis Hakim tinggi berpendapat bahwabenar adanya hubungan pekerjaan antara Terdakwa dengan saksi KorbanMartiasi Gawei Dewel Gowei baik sebagi penasihat Hukum juga dalam pekerjaanProyek Proyek yang ada di propinsi Kalimantan Tengah maupun di KabupatenKota,juga adanya hubungan pribadi yang sangat dekat antara Terdakwa
Register : 05-06-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 5/Pid.C/2024/PN Mks
Tanggal 5 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H. SYAMSUL
Terdakwa:
GO WEI COANG
62
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan terdakwa GOWEI COANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin .