Ditemukan 3 data
PT. Batavia prosperindo Finance Cabang kudus
Tergugat:
1.Baidhowi Khabib
2.Zumrotun
46 — 13
278.197.689 ( Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah ) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat I tidak membayar kerugian yang di derita penggugat dalam waktu yang di tentukan maka tergugat I atau siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia di hukum untuk menyerahkan Objek jaminan fidusia berupa 1 ( satu ) unit Toyota AGYA 1.0 G AT ( B100RA GQQFJ
dr. KADEK DIAN LESTARI
Tergugat:
ANAK AGUNG GDE ANANTA KRISNA B
74 — 0
/li>
- Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil/mengembalikan uang yang telah dipinjamnya secara keseluruhan yaitu sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atau menyerahkan satu (1) unit mobil sebagaimana yang telah dijaminkan dalam perjanjian dengan klasifikasi:
Merk/Model/Type : Daihatsu/Ayla/Ayla-GQQFJ-QL
40 — 12
Sebuah kendaraan roda empat (mobil) merk Daihatsu Ayla, type B100RS-GQQFJ A/T, tahun pembuatan 2013, isi silinder 948 cc, warna biru, Nomor Rangka : MHKS4DB3JDJD01242, Nomor Mesin : AD12768 , Nomor Polisi : DD 1351 VE, berdasarkan BPKB Nomor K-03273894.