Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PA CIMAHI Nomor 530/Pdt.G/2024/PA.Cmi
Tanggal 13 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1113
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ferry Anggreawan bin Pardi alias Supardi) kepada Penggugat (Pian Anjani binti Edi Grantono)
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.510000,- ( lima ratus sepuluh ribu rupiah)