Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PN BAJAWA Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Bjw
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
11145
  • Penggugat seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan Perkawinan antara Pengugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 30 April 2010 yang telah tercatat sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 67/DKPS/KK/Pj.SYP/2010 tertanggal 30 April 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan hak asuh anak yang terlahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat bernama MARIA ODILIA GRATIELLA
    Waldetrudis Bai dibawah janji dipersidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi tahu ada masalah perceraian antara Penggugat danTergugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal 30 April 2010di Kapela Yesus Maria Yoseph di Kupang; Bahwa perkawinan tersebut sudah dicatatkan di Kantor Catatan SipilKota Kupang; Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah memiliki 1 (Satu) orang anaksebelum menikah yang bernama Maria Odilia Gratiella Dede yang lahirpada tanggal 25 Juli 2009; Bahwa
    Negara danTergugat tidak pernah menafkahi Penggugat dan anaknya sejak menikahhingga dengan saat ini, serta selama Tergugat pergi meninggalkanPenggugat sejak tahun 2012, Penggugat mengasuh anaknya sendiri dengandibantu oleh Saksi Saksi Waldetrudis Bai;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebutdiatas, maka menurut Majelis Hakim, Penggugat layak dan dapat untukdiberikan kepercayaan mengurus anak tersebut dan hak asuh terhadap anakPenggugat dan Tergugat yang bernama Maria Odilia Gratiella