Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1005/Pid.B/2024/PN Lbp
Tanggal 7 Agustus 2024 —
Terdakwa:
FAILLAIF GRAWIJAYA Alias FAIL
108
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Faillaif Grawijaya Alias Fail, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    FAILLAIF GRAWIJAYA Alias FAIL