Ditemukan 1 data
Terdakwa:
GRAYSA MAULANA Alias REZA Bin BUDI SANTOSO
13 — 7
- Menyatakan Terdakwa Graysa Maulana alias Reza bin Budi Santoso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelecehan seksual fisik;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Terdakwa:
GRAYSA MAULANA Alias REZA Bin BUDI SANTOSO