Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2023 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 1813/Pid.Sus/2023/PN Tng
Tanggal 31 Januari 2024 —
Terdakwa:
GRAYSA MAULANA Alias REZA Bin BUDI SANTOSO
137
    1. Menyatakan Terdakwa Graysa Maulana alias Reza bin Budi Santoso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelecehan seksual fisik;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

    Terdakwa:
    GRAYSA MAULANA Alias REZA Bin BUDI SANTOSO