Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 333/Pid.B/2020/PN Skt
Tanggal 3 Februari 2021 —
Terdakwa:
GREGHORIUS BHRI DHARMA EFFENDI Als BRI Anak dari AGUSTINUS HERU
8315
  • Menyatakan Terdakwa Greghorius Bhri Dharma Effendi Als Bri Anak Dari Agustinus Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Percobaan Pemerasan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.

Terdakwa:
GREGHORIUS BHRI DHARMA EFFENDI Als BRI Anak dari AGUSTINUS HERU