Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2014 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 05-04-2017
Putusan PN AMBON Nomor 416/Pid.B/2014PN.Amb
Tanggal 16 Februari 2015 — DODDY JACOB de KOCK
5016
  • SAKSI FERDINANDUS MEYER (korban), yang menerangkan padapokoknya sebagai berikut : Bahwa peristiwa kekerasan bersama atau penganiayaan terjadi padahari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Witbertempat di depan Kantor BKKBN di Desa Negeri Lama KecamatanBaguala Kota Ambon ; 202220 20 222202522225 Bahwa saksi korban yang telah mnjadi korban penganiayaan yangdilakukan oleh Terdakwa DODDY JACOB de KOCK bersama denganadiknya yang bernama GREMALDI de KOCK ;; Bahwapada hari Minggu tanggal 12
    Oktober 2014 sekitar pukul 19.00Wit awalnya korban sementara mengendarai sepeda motor milikkorban tujuan ke Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon padasaat korban melintas di depan Kantor BKKBN di Desa Negeri Lamakorban melihat Gremaldi de Kock yang beberapa hari sebelumnyahampir menyenggol korban dengan sepeda motor di tempat yangHalaman 2 dari 16 hal Putusan No. 269/Pid.B/2014/PN.Amb.sama yaitu di depan jalan raya Kantor BKKBN yang mana pada saatkorban dalam perjalanan pulang berbelanja dari
    deKock alias Aldi dari arah belakang saksi korban dan langsungmemukul saksi korban berulang kali sehingga saat itu dikeroyok olehHalaman 3 dari 16 hal Putusan No. 269/Pid.B/2014/PN.Amb.Terdakwa dan Aldi secara bersamaan dan mengena pada kepala,wajah serta tubuh saksi korban menjadi sakit akibat pukulanTerdakwa dan Gremaldi de Kock alias Aldi ; Bahwa saksi korban tidak dapat menjelaskan Terdakwa dan Gremaldide Kock alias Aldi melakukan pemukulan berapa kali terhadap dirisaksi koroban pada saat itu
    de Kock alias Aldi saksi tidak melihatnyamenganiaya korban pada saat itu namun setelah tiba di PolsekBaguala Gremaldi de Kock alias Aldi mengatakan kepada saksibahwa ia juga sempat memukul korban dari arah belakang denganmenggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kena tubuhbagian belakang korban ; +Bahwa yang saksi tidak melihat Gremaldi de Kock alias Aldimenganiaya korban ; 22222 one noe non ene ene oe neeBahwa pada saat Terdakwa melakukan penganiayaan kepada korbanHalaman 5 dari 16 hal
    de Kock alias Aldipada saat saksi mendekat langsung saksi Gremi Alpando ; de Kock mengatakan kepada saksi katanya Eten mari pele ose pungkaka dolo kemudian saksipun melerai mereka sambil saksi berkatawoe kenapa kamong pukul beta pung kaka setelah itu terjadilahpertengkaran mulut antara saksi dengan Terdakwa dan diknya yangbernama Gremaldi de Kock alias Aldi setelah itu saksi membawakorban ke Polsek Baguala untuk melaporkan peristiwa penganiayaanyang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan diknya