Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 238-K/PM.II-08/AD/X/2023
Tanggal 8 Januari 2024 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Grevaldi Gryan Rismoyo
4010
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Grevaldi Gryan Rismoyo, Sertu NRP 21140094140395 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

    2. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    a. Barang-barang:

    1) 1 (satu) buah Botol plastik bening berisi urine yang habis tak tersisa milik Sertu Grevaldi Gryan Rismoyo (Terdakwa).

    2) 1 (satu) buah Plastik bening bekas berisi rambut yang habis tak tersisa milik Sertu Grevaldi Gryan Rismoyo (Terdakwa).

    3) 1 (satu) buah Alat rapid tes urine dengan merk Rapid Diagnostic milik Sertu Grevaldi Gryan Rismoyo (Terdakwa).

    4 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk warna hitam merah berisi rekaman CCTV (melekat pada berkas perkara Praka Giri Santoso).

    5) 1 (satu) buah Handphone merk Infinix X6812B warna hijau tosca IMEI 353312903802520.

    Oditur:
    Upen Jaya Supena
    Terdakwa:
    Grevaldi Gryan Rismoyo
Register : 03-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 124-K/PM.II-08/AD/VII/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 —
Terdakwa:
Grevaldi Griyan Rismoyo
190
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Grevaldi Griyan Rismoyo, Sertu NRP 21140094140395 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari.

    Sertu Grevaldi Griyan Rismoyo, NRP 21140094140395, Baidik Unit idik Tonban Ki C Yonpomad Puspomad ditanda tangani oleh Komandan Kompi A a.n. Lettu Cpm Arga Hogantoro, S.IP, NRP 11120026450589.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah rupiah).


    Terdakwa:
    Grevaldi Griyan Rismoyo
Register : 24-01-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 15-K/PMT.II/BDG/AD/I/2024
Tanggal 4 April 2024 — Pembanding/Terdakwa : Grevaldi Gryan Rismoyo
Terbanding/Oditur : Upen Jaya Supena
5119
  • MENGADILI

    1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Grevaldi Gryan Rismoyo, Sertu NRP 21140094140395.

    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 238-K/PM II-08/AD/X/2023 tanggal 8 Januari 2024, yang dimohonkan banding tersebut.

    Pembanding/Terdakwa : Grevaldi Gryan Rismoyo
    Terbanding/Oditur : Upen Jaya Supena
Register : 24-08-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 12-12-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 944/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
SAMGAR SIAHAAN, SH
Terdakwa:
ROSA LINA ALS ROSA
6610
  • GREVALDI alias RIYAN (DPO) ingin membelishabu kemudian terdakwa menjawab emang saya jualan sabu? lalu pada hariMinggu tanggal 07 Juni 2020 Sdr. GREVALDI alias RIYAN (DPO) menghubung!terdakwa kembali meminta untuk membelikan shabu dan bertemu di HotelMegamatra membawakan shabu yang dipesan untuk dikonsumsi denganterdakwa ;Bahwa hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB terdakwamembeli shabu dari Sdr. ACONG (DPO) di daerah Kp.
    GREVALDI alias RIYAN (DPO)memberitahukan sudah menunggu di Hotel Megamatra Matraman Jakarta Timurkemudian terdakwa berangkat menuju Hotel Megamatra ;Bahwa sekira pukul 21.00 WIB sesampainya di Hotel Megamatra terdakwamenghubungi Sdr. GREVALDI alias RIYAN (DPO) dan pada saat terdakwaHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 944/Pid.Sus/2020/PN. Jkt. Tim..sedang berdiri di Loby Hote menunggu Sdr.
    GREVALDI alias RIYAN (DPO)memberitahukan sudah menunggu di Hotel Megamatra Matraman Jakarta Timurkemudian terdakwa berangkat menuju Hotel Megamatra ;Bahwa sekira pukul 21.00 WIB sesampainya di Hotel Megamatra terdakwamenghubungi Sdr. GREVALDI alias RIYAN (DPO) dan pada saat terdakwasedang berdiri di Loby Hote menunggu Sdr.
    Bahwa dari pengakuan Terdakwa barang sabu tersebut akan dipakaibersamasama Grevaldi alias Riyan karena mereka sudah janjian akandipakai bersamasama di Hotel Mega Matra..
    Bahwa rencananya sabu tersebut akan Terdakwa pakai bersamasamadengan Grevaldi alias Riyan, dan Terdakwa sudah sepakat memakai sabutersebut dengan Grevaldi alias Riyan di Hotel Mega Matraman, dansebelum Grevaldi datang Terdakwa sudah ditangkap oleh petugaskepolisian. Bahwa handphone yang disita polisi sebagaimana barang bukti, Terdakwagunakan untuk berkomunikasi dalam membeli dan rencana menggnakannarkotika.